infobanua.co.id
Beranda TAPIN Nekat Bawa Sabu 100,47 Gram Karena Kerjaan ke Tangkap Polisi

Nekat Bawa Sabu 100,47 Gram Karena Kerjaan ke Tangkap Polisi

TAPIN, infobanua.co.id – Kapolres Tapin Ernesto Saiser, SH.SIK.MH mengintrogasi salah satu tersangka berinisial MRF (32) warga Binuang yang tertangkap membawa paket sabu seberat 100,47 gram pada Kamis, 11 Agustus 2022 pekan lalu sekitar pukul 21:30 Wita.

Dikatakan Kapolres Tapin, AKBP.Ernesto Saiser, SH.SIK MH menyatakan bahwa barang rata-rata masuk dari Banjarmasin. Tersangka warga Tapin ini dipengaruhi bandar untuk menjual sabu di wilayah Tapin. Karena dirinya mengenal seluk beluk wilayah Tapin dan target sasaran pemakai. Dengan menyewa mobil dari Banjarmasin ke Rantau Tapin, namun terburu ketahuan petugas kepolisian, dan saat dilakukan pemeriksaan terbukti ditemukan dari diri tersangka paket sabu 100,47 gram. Selanjutnya, tersangka digiring ke Mapolres Tapin.

Saat diinterogasi Kapolres Tapin bertanya kepada MRF (32) tersangka. Berapa komisi upah sekali bawa satu paket sabu seberat 100 gram sekian ini ?
dijawab tersangka MRF, “3 juta,”akuinya.

“Berani sekali, maka sanksi hukuman membawa diatas 5 gram sabu ini hukumannya mati,”kata Kapolres menjelaskan kepada tersangka.

Nekat sekali, apa alasannya ?
Faktor pekerjaan. “Rata-rata sudah motifnya pertama pekerjaan. Kedua, dirinya butuh barang ini. Karena kalau sudah ketagihan
barang haram ini pasti dirinya akan minta terus,”kata Kapolres Tapin.

Untuk membuat efek jera bagi tersangka dan diukur dari barang bukti yang ditemukan kita kenakan pasal pidana sesuai dengan takarannya masing-masing. Pasal apa dikenakan mereka.

Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 1 dan 2. Ancaman hukumnya bagi pemakai dibawah 5 gram itu minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal 800 juta dan maksimal 8 miliar.
Sedangkan barang bukti diatas 5 gram ancaman hukuman mati atau minimal narkotika ini kurungan 6 sampai 10 tahun dendanya 1 miliar hingga 10 miliar.
Sedangkan bagi para bandar ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya.

“Itulah beratnya sanksi hukumannya. Namun disatu sisi sangat menguntungkan jika berhasil diedarkannya,”pungkasnya.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan