infobanua.co.id
Beranda TAPIN Satreskrim Polres Tapin Akhirnya Berhasil Tangkap Pembunuh yang Sempat Buron

Satreskrim Polres Tapin Akhirnya Berhasil Tangkap Pembunuh yang Sempat Buron

TAPIN, infobanua co.id – Tersangka pembunuhan di wilayah hukum Tapin Kalsel bernama Wardani alias Iwar (27) dan sempat buron selama 18 bulan akhirnya tertangkap di daerah Kalimantan Tengah.

Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, SIK.SH.MH hasil penangkapannya baru baru tadi dan keberhasilan anggotanya ungkap kasus pidana dalam konferensi pers di Polres Tapin.Rabu (24/8) pagi.

Akibat perbuatan tersangka Wardani alias Iwar (27) tersandung pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 atas kasus tindak pidana pembunuhan dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan di wilayah hukum Tapin terjadi pada selasa, 2 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23:00 Wita. TKPnya di depan warung Itak Desa Batung, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalsel. Motiv Tersangka Wardani alias Iwar (27) membunuh korban Hendri (19) dengan senjata tajam yang ditikam ke bagian dada sebelah kiri korban dipicu lantaran emosi sesaat rebutan korek api.

Sehari setelah kejadian pembunuhan, pada 3 Maret 2021 Unit Reskrim Polres Tapin langsung bergerak cepat mengolah TKP sekaligus menginvestigasi tersangka. Selanjutnya, dilakukan pengejaran.

Walaupun selama 18 bulan, sudah menjadi tugas kepolisian berusaha mengungkap kasus tindak pidana yang sudah menghilangkan nyawa seseorang. Proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti saat itu.

“Karena itulah petugas setiap bulannya memeriksa aekaligus melaporkan subyek dan objek dalam CC kasus yang belum terungkap untuk segera diungkap,”katanya.

Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polres Tapin bahwa tersangka Wardani alias Iwar (27) tertangkap di Kalteng dan bukan menyerahkan diri. Karena itulah dirinya sempat buron selama 18 bulan.Tersangka setelah melakukan penikaman melarikan diri dan berpindah pindah menghindari polisi hingga ke Manado dan juga Kalimantan Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini juga tahun 2014 pernah terlibat kasus pembunuhan di daerah Tanah Bumbu bersama satu orang temannya dan kini sudah tertangkap.

“Rencananya kasat Reskrim Polres Tapin dan Reskrim Polres Tanah Bumbu segera berkordinasi terkait pemeriksaan berkas perkara hukum pidana. Selain itu, tersangka ini juga residivis kasus curanmor tahun 2014 dan telah menjalani hukuman setahun penjara,”katanya.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan