Categories: HULU SUNGAI UTARA

KPUD HSU Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Amuntai, infobanua.co.id – Masih dalam rangkaian kegiatan pendaftaran,verifikasi dan proses penetapan Partai politik (PARPOL) peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada pemilihan umum (PEMILU) 2024 yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik (PARPOL) calon peserta pemilu 2024.

Kegiatan verifikasi faktual tersebut dilakukan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai calon peserta pemilu 2024 diseluruh kecamatan se kabupaten HSU dan dimulai pada hari, Rabu (19/10/22).

Sebanyak 7 partai politik akan diverifikasi oleh tim verifikator  dari KPUD yang didampingi oleh Bawaslu serta perwakilan Polres HSU,ke tujuh  parpol tersebut merupakan parpol yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi yang ada di HSU seperti Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA),Partai Bulan Bintang (PBB),Partai Perindo,Partai PKN,Partai Gelora,Partai Garuda dan partai PSI yang nantinya ke absahan semua dokumen yang telah disampaikan melalui Sitem Informasi Partai Politik (SIPOL) tersebut diverifikasi sehingga terbukti kebenarannya ,seperti Pengurus partai yang terdiri dari ketua,bendahara,sekretaris atau sebutan  lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai dan dapat dibuktikan dengan dokumen identitas diri atau dokumen lainnya yang sah.

Selain itu,bukti pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol calon peserta pemilu 2024 yang memperhatikan keterwakilan kaum perempuan paling sedikit 30 persen juga bagian dari verifikasi faktual disamping domisili dan status sekretariat atau kantor parpol tersebut,hal itu disampaikan Rina Mei Saputri selaku verifikator yang juga ketua KPUD HSU.

“Alhamdulilah hari ini kami mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol yang lulus verifikasi administrasi kemarin, kami akan memverifikasi kepengurusan parpol, SK dari DPP terkait kepengurusan,domisili kantor dan masa pakai kantor tersebut apakah sesuai dengan yang di unggah di Sipol, kemudian keterwakilan perempuan apakah terwakili minimal 30 persen dalam kepengurusan,” ujarnya.

Kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD HSU ini dilakukan secara langsung dengan mengunjungi atau mendatangi Kantor parpol serta menemui anggota parpol yang terdaptar sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol yang bersangkutan.

Fai/IB

admin

Recent Posts

Kejaksaan Negeri Dumai Umumkan Capaian Kinerja Gemilang Tahun 2024

Dumai, infobanua.co.id - Kejaksaan Negeri Dumai merilis laporan capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Di bawah…

2 menit ago

BPTD Kelas II Kalteng Perkuat Kesiapan Layanan Transportasi Menjelang Arus Puncak Libur Nataru

Palangka Raya, infobanua.co.id - Menghadapi arus puncak libur Nataru 2024, pihak Balai Pengelola Transportasi Darat…

5 menit ago

Ini Dia Dua Produk Unggulan PT Akulaku Finance Indonesia

Dalam era digital yang terus berkembang, kebutuhan akan layanan pembiayaan yang cepat, mudah, dan fleksibel…

1 jam ago

Hadir dengan Store Baru, Baper Store Adakan Grand Opening yang Meriah

Baper Store, brand yang dikenal dengan barang-barang outdoor preloved berkualitas original, baru-baru ini mengadakan grand…

3 jam ago

Timothy Marbun, Wajah Familiar di Dunia Media, Kini Jadi Brand Ambassador Indorack

Indorack, perusahaan terkemuka di industri rack server dan aksesorinya, resmi menunjuk Timothy Marbun sebagai Brand…

3 jam ago

Lintasarta Raih Berbagai Penghargaan dalam Inovasi dan Kepemimpinan Digital 2024

Jakarta, 23 Desember 2024 – Lintasarta yang bertransformasi menjadi AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison…

3 jam ago