infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA KPUD HSU Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPUD HSU Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Amuntai, infobanua.co.id – Masih dalam rangkaian kegiatan pendaftaran,verifikasi dan proses penetapan Partai politik (PARPOL) peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada pemilihan umum (PEMILU) 2024 yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik (PARPOL) calon peserta pemilu 2024.

Kegiatan verifikasi faktual tersebut dilakukan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai calon peserta pemilu 2024 diseluruh kecamatan se kabupaten HSU dan dimulai pada hari, Rabu (19/10/22).

Sebanyak 7 partai politik akan diverifikasi oleh tim verifikator  dari KPUD yang didampingi oleh Bawaslu serta perwakilan Polres HSU,ke tujuh  parpol tersebut merupakan parpol yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi yang ada di HSU seperti Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA),Partai Bulan Bintang (PBB),Partai Perindo,Partai PKN,Partai Gelora,Partai Garuda dan partai PSI yang nantinya ke absahan semua dokumen yang telah disampaikan melalui Sitem Informasi Partai Politik (SIPOL) tersebut diverifikasi sehingga terbukti kebenarannya ,seperti Pengurus partai yang terdiri dari ketua,bendahara,sekretaris atau sebutan  lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai dan dapat dibuktikan dengan dokumen identitas diri atau dokumen lainnya yang sah.

Selain itu,bukti pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol calon peserta pemilu 2024 yang memperhatikan keterwakilan kaum perempuan paling sedikit 30 persen juga bagian dari verifikasi faktual disamping domisili dan status sekretariat atau kantor parpol tersebut,hal itu disampaikan Rina Mei Saputri selaku verifikator yang juga ketua KPUD HSU.

“Alhamdulilah hari ini kami mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol yang lulus verifikasi administrasi kemarin, kami akan memverifikasi kepengurusan parpol, SK dari DPP terkait kepengurusan,domisili kantor dan masa pakai kantor tersebut apakah sesuai dengan yang di unggah di Sipol, kemudian keterwakilan perempuan apakah terwakili minimal 30 persen dalam kepengurusan,” ujarnya.

Kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD HSU ini dilakukan secara langsung dengan mengunjungi atau mendatangi Kantor parpol serta menemui anggota parpol yang terdaptar sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol yang bersangkutan.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan