infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, Ini Syarat dan Waktunya

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, Ini Syarat dan Waktunya

BANJARMASIN – Mulai 3 Oktober sampai dengan 24 Desember 2022 ada program diskon atau pengurangan bagi pajak yang akan mengurus nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kota Banjarmasin.

Program diskon bagi wajib pajak 30 hari sebelum jatuh tempo dapat potongan 5 persen dari nilai pokok pajak dan tak ada sanksi administrasi.

Hal ini dibenarkan Kasi PKB/BBNKB Samsat Kayutangi Kota Banjarmasin Yulian, Jumat (21/10/2022),”Jika 2 bulan sebelum jatuh tempo (60 hari) dapat diskon 75 persen dan 3 bulan 90 hari dapat diskon 10 persen,” terangnya.

Untuk itu, saat ini saat yang tepat bagi wajib pajak yang ingin mengurus balik nama kendaraan, sekarang lah waktu yang tepat. Pasalnya, saat ini ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk diketahui, pengurangan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk pembayaran pajak kendaraan sendiri saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring.

Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal, Klik ikon foto produk untuk mulai daftar. Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif

Buat kata sandi untuk akun Signal, Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.

Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Masukkan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah..

maulida

Bagikan:

Iklan