infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Menghapus Stigma Negatif Penegak Hukum Melalui Restorative Justice

Menghapus Stigma Negatif Penegak Hukum Melalui Restorative Justice

Amuntai, infobanua.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mukri meresmikan 10 rumah restorative justice (RJ) di dipusatkan di Aula Idham Chalid dan disaksikan unsur Forkopimda Hulu Sungai Utara (HSU) serta para petinggi Kejati Kalsel dan Kejari HSU. di Amuntai, Kamis (3/11/2022).

Kajati Kalsel mengatakan, dibentuknya progam RJ ini sebagai bentuk penyelesaian kasus pidana umum di masyarakat lewat dialog dan musyawarah dan untuk mengubah stigma negatif di masyarakat kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana.

“Mungkin bapak/ibu sering mendengar, ada kasus pencurian pelapah kelapa, pencurian sendal atau pencurian satu, dua batang kayu. Kemudian bergulir ke persidangan.” ujar Kajati Kalsel.

Beranjak dari dinamika kondisi problematika di masyarakat tersebut, Mukri mengatakan Kejaksaan Agung mulai membuat terobasan baru melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terkait penyelesaian perkara di luar persidangan yaitu RJ

“Kejati akan membuat putusan seringan-ringannya terkait perkara-perkara yang memang secara substansi sudah diselesaikan kedua belah pihak.” jelasnya.

Namun kendati demikian, Ia menyebut tidak semua perkara bisa dilakukan pencabutan tuntutan melalui instrumen RJ dan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penyelesaian restorative, di antaranya tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Adapun Syarat selanjutnya, pelaku yang melakukan kerugian secara materil maka tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian syarat berikutnya, adanya perdamaian secara kedua belah pihak antara pelaku dan korban dengan mengikutsertakan dari pihak keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik dalam penanganan kasus.

“Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum selaku pemegang hak penuntutan sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini apakah layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” beber Mukri.

Ia mengharapkan dengan adanya rumah RJ ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat dan  memberikan penyelesaian permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa pulih kembali seperti semua seperti tidak pernah ada terjadi sesuatu.

“Maka Pak Jaksa Agung memberikan suatu terobasan sehingga untuk perkara-perkara seperti ini (perkara ringan) yang tidak ada manfaat untuk sampai dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

Selain itu, Plh Bupati HSU yang diwakil Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah HSU, Amberani menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pembuatan rumah RJ atau “Wadah Badamai” di 10 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten HSU.

“Karena kami (Kabupaten HSU) terdapat 10 kecamatan, maka secara data masing-masing di setiap kecamatan ada satu desa yang ditempatkan dan semiga Kehadiran rumah RJ ini mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat nantinya,” pungkasnya.

Fai

Bagikan:

Iklan