infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Berdayakan Pelaku UMKM Banjarmasin

Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Berdayakan Pelaku UMKM Banjarmasin

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin terus menyempurnakan Raperda Pelaku Ekonomi Kreatif untuk segera dipansus dan disahkan akhir tahun 2022 ini.

Hal itu ditegaskan pimpinan Pansus Ekonomi Kreatif  Zainal Hakim usai rapat pembahasan raperda yang diperuntukkan perlindungan pelaku ekonomi kreatif.  “Alhamdulilah, pansus sudah menuntaskan pembahasan krusial raperda ekonomi kreatif yang diajukan eksekutif,” katanya Senin (21/11/2022).

Kata politisi PKB Banjarmasin ini, ada 17 sub sektor dan pelindungan ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin dimatangkan untuk dibahas. Karena sektor itu diharapkan bisa mengcover dan melindungi hak pelaku ekonomi kreatif.  Yang sudah termaktuf pada pasal 32 dan pasal 50 yang lebih spesifi membahas hubungan fasilitasi pemerintah bagi pengembangan ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin.  “Termasuk pembahsan pasal 43 yang mengatur pengembangan hasil pelaku ekonomi kreatif, pemasaran serta sarana pengembangan yang diperlukan para pelaku ekonomi kreatif juga dibahas dalam rapat besama instansi terkait,” ujarnya.

Maulida

 

Bagikan:

Iklan