infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Badan Kehormatan DPRD Banjarmasin Jalankan Tugas Sesuai Tupoksi

Badan Kehormatan DPRD Banjarmasin Jalankan Tugas Sesuai Tupoksi

BANJARMASIN – Keberadaan Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarmasin merespon cepat setiap laporan adanya tingkah dan polda setiap anggota dewan yang kinerjanya menyimpang dari aturan.

“BK DPRD Banjarmasin aktif dan merespon setiap laporan adanya anggota dewan yang kinerjanya dinilai kurang sesuai. Misalnya, malas dan sering lalai tidak mengikuti rapat paripurna, rapat fraksi, rapat komisi, maupun bolos kerja. Kita tegur dan panggil,” kata Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin M Isnaeni, Selasa (22/11/2022).

Kata politisi Gerindra Kalsel ini, peran dan fungsi BK dilaksanakan sesuai tupoksi jika ditemukan ada anggota dewan yang bandel. “BK akan menegur, jika ada yang bandel. Jika teguran dari Badan Kehormatan (BK) partai itu tidak dihiraukan, maka akan kita laporkan ke pimpinan partai, agar mendapat perhatian,” ungkapnya.

Menurut Isnaeni, ibaratnya anggota DPRD adalah murid. Wali muridnya siapa? Ya ketua partai. Jika ketua partai merekomendasikan agar anggotanya tidak boleh ikut kunjungan kerja,misalnya kami akan lakukan itu. Karena semua akan kami serahkan ke partainya masing-masing. Tujuannya ialah agar ketua partai membina anggotanya yang melakukan tindakan indispliner.

“Sepanjang tahun 2022 ada 3 tiga kasus yang sudah ditindak lanjuti. Anggota dewan yang bandel dipanggil dan diberi peringatan,” katanya.

Isnaeni menjelaskan bahwa secara umum tugas dari Badan Kehormatan adalah memantau dan melakukan evaluasi berkaitan dengan kode etik dan juga menyikapi adanya pelanggaran kode etik.

Ia menambahkan bahwa di DPRD Banjarmasin sendiri suatu permasalahan di internal akan diselesaikan terlebih dahulu secara fraksional. Menurutnya Badan Kehormatan di DPRD Banjarmasin lebih mengedepankan pendekatan secara persuasive.  “DPRD ada kewenangan sendiri sesuai tugas fungsi. Kalau ada kasus (masalah) itu kita selesaikan di fraksi sebelum kita bertindak.

Maulida

Bagikan:

Iklan