DPRD Banjarmasin Ingin Film Jendela Seribu Sungai Jadi Aset Pemko Banjarmasin
BANJARMASIN – Mempromosikan potensi Kota Banjarmasin sebagai kota budaya, dagang dan wisata religi Pemko Banjarmasin membuat film berjudul Jendela Seribu Sungai (JSS) yang dianggarkan Rp 6,8 miliar lebih.
Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin Iwan Fitriady mengatakan, bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, bahwa itu termasuk lelang pengecualian berdasar Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, sehingga tidak dilelang di LPSE.
“Film itu untuk mendongkrak promosi pariwisata di Banjarmasin, yang masih dalam proses syuting sejak November dan berakhir pada Desember 2022,” katanya Selasa (22/11/2022).
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah film berbiaya mahal segede Rp 6,8 miliar lebih itu memang ongkos yang harus dibayar Pemkot Banjarmasin kepada prosedur film Avesina Soebli dengan rumah produksinya.
Untuk diketahui, Avesina Soebli merupakan produser film Laskar Pelangi (2008), Garuda di Dadaku (2009), Emak Ingin Naik Haji (2009), Perahu Kertas (2012), serta sejumlah film nasional hingga teranyar adalah film Sepeda Presiden (2021) dan Akad (2022).
“DPRD Banjarmasin hanya bisa memberi sanksi moral agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena ternyata biaya pembuatan film itu tak pernah disampaikan secara terbuka ke dewan,” katanya.
Awan mengakui pihak Disbudporapar Kota Banjarmasin juga mengakui tidak pernah menyampaikan secara rinci ke DPRD Banjarmasin, terkait program baru yang masuk mata anggaran berbeda di APBD Perubahan 2022 itu. “Sebab, dalam merancang anggaran itu harus mengukur tiga faktor, input, output dan benefit. Nah, katanya film Jendela Seribu Sungai (JSS) ini benefit atau keuntungan untuk mendongkrak promosi pariwisata di Banjarmasin,” ujarnya.
“Film ini harus jadi aset pemerintah kota. Jadi, jika misalkan dikomersilkan karena menonton film Jendela Seribu Sungai ditayangkan di bioskop, harus berbayar, apa keuntungan yang didapat pemerintah kota,” beber Awan.
Maulida