Bupati HSS Achmad Fikry Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah
Kandangan, infobanua.co.id – Balai Pelaksanaan Jalan Wilayah II Kalimatan, menghibahkan jembatan gantung di Desa Malutu, Kecamatan Padang Batung, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS).
Bupati HSS Achmad Fikry menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), untuk Barang Milik Negara (BMN) tersebut, Rabu (11/1/2022) kemarin, bersama Kepala Satuan Kerja, Balai Pelaksanaan Jalan Wilayah II Kalimatan Budianto.
Kepala Satker Balai Pelaksanaan Jalan Wilayah II Kalimatan Budianto mengatakan, jembatan yang dihibahkan tersebut digunakan khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan roda dua.
“Jembatan tersebut ukuran panjangnya 84 meter dan lebar 1,8 meter, dengan biaya pembangunan Rp 5,2 milyar yang dikerjakan selama dua tahun anggaran,” bebernya.
Bupati HSS Achmad Fikry menjelaskan, setelah status jembatan tersebut menjadi milik daerah, pihaknya akan melakukan pemeliharaan dan perawatan.
Dijelaskan Achmad Fikry, adanya jembatan tersebut konektivitas antar Desa Jelatang dan Malutu bisa lebih mudah, serta produksi pertanian atau perkebunan masyarakat bisa lebih meningkat.
“Ini sangat membantu kita selaku pemerintah daerah, untuk membuka akses menghubungkan beberapa desa, termasuk para warga bisa lebih mudah untuk membawa hasil kebunnya,” ujarnya.
Bupati berpesan kepada masyarakat, agar dapat menjaga jembatan tersebut dengan baik. Pemkab HSS ungkapnya, akan mepasang rambu-rambu batasan muatan, sesuai dengan kapasitas dan kekuatan jembatan.
“Ke depannya, kita juga mungkin akan mengusulkan beberapa titik jembatan gantung yang cukup penting di HSS,” tambahnya.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor, dan Kepala Dinas PUTR Tedy Soetedjo, serta dihadiri para pejabat SOPD terkait.
Dil/IB