infobanua.co.id
Beranda BANJAR DPMPTSP Banjar Laksanakan Layanan Moling di Kecamatan Karang Intan

DPMPTSP Banjar Laksanakan Layanan Moling di Kecamatan Karang Intan

Martapura, infobanua.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Melaksanakan giat Layanan Mobil Keliling (Moling), di Kantor Kecamatan Karang Intan, Kamis (19/1/2023).

Kegiatan Layanan Moling merupakan inovasi DPMPTSP Kabupaten Banjar yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan perizinan baik mengenai informasi pelayanan dan persyaratan pelayanan yang berada dibawah DPMPTSP Kabupaten Banjar serta untuk mendekatkan pelayanan yang diberikan.

Kali ini Layanan Moling menyambangi Kecamatan Karang Intan bertempat di Kecamatan Karang Intan. Masyarakat sangat antusias untuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha).

Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha Junaidi mengatakan tujuan dilaksanakan giat Moling ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan harapan agar usaha di Kabupaten Banjar dapat berkembang pesat. Dengan majunya dunia usaha, maka perekonomian masyarakat meningkat dan akan berdampak kepada meningkatnya indikator pembangunan Kabupaten Banjar.

Senada dengan hal tersebut Kepala Seksi Perizinan Jasa Usaha 2 Iswidayati, menambahkan bahwa tujuan giat Layanan Moling menyasar pelaku usaha UMK agar mereka memiliki NIB. Sebenarnya NIB dapat diurus secara mandiri di Online Single Submisson (OSS) melalui https://oss.go.id, tetapi ada beberapa masyarakat yang belum familiar dengan cara pendaftaran dan maupun kendala teknis lain untuk mendaftarkan usahanya di OSS. Untuk itu kita hadir melalui Layanan Moling ini untuk memfasilitasi hal tersebut.

Disela kegiatan Moling ini juga DPMPTSP Kabupaten Banjar mensosialisasikan Pengurusan Izin Praktik Dokter Umum, Perawat, dan Bidan serta Izin Reklame online melalui website http://dpmptsp.banjarkab.go.id di kantor Kecamatan Karang Intan dan di Puskesmas Karang Intan 1.

Sebenarnya DPMPTSP Kabupaten Banjar sudah menerapkan sistem Perizinan secara online, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ataupun belum memahami cara pendaftaran melalui online. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan Perizinan sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Perizinan.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan