infobanua.co.id
Beranda TANAH LAUT Dishub Tanah Laut Tilang Kir Mobil Kedaluwarsa

Dishub Tanah Laut Tilang Kir Mobil Kedaluwarsa

PELAIHARI – Kalangan pengendara yang melintas di Jalan A Syairani, depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), terkejut melihat sejumlah petugas.

 

Selanjutnya, anggota dari Dishub Tala dan Satlantas mengarahkan semua pengemudi barang masuk ke halaman Kantor Dinas Perhubungan, Rabu (22/2/2023)

 

Hal itu diberlakukan kepada mereka yang bergerak dari arah simpang Tugu Tanah Laut Membangun maupun dari arah sebaliknya, yakni dari simpang Saranghalang.

 

Namun ada juga mobil minibus yang bawa barang di atas kap, diarahkan untuk masuk ke halaman Kantor Dishub.

 

Selain dari jajaran Dishub dan Satlantas Polres Tala, tampak juga personel Satpol PP dan 10 petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

 

“Kami menggelar razia gabungan, karena itu kami melibatkan pihak-pihak terkait,” ucap Kepala Dishub Tala, Gentry Yuliantono, di lokasi kegiatan tersebut.

 

Ia menerangkan, pihaknya melakukan razia terhadap mobil yang \ Over Dimension and Over Load (ODOL) dan kir.

 

Bagi pengemudi angkutan barang yang tak membawa dokumen kir atau telah kedaluwarsa masa berlaku kir-nya, serta terbukti ODOL, maka langsung ditilang.

 

Sedangkan dari Satlantas Polres Tala, paparnya, melakukan imbauan kepada para pengemudi/pengendara agar selalu menaati aturan berlalu lintas ketika berkendara di jalan umum.

 

“Hal itu mengingat kepolisian saat ini tidak bisa melakukan tilang manual, karena harus tilang elektronik. Jadi, mereka sebatas mengimbau dan menegur jika ada pengendara yang terindikasi kurang taat,” papar Gentry.

Sedangkan BNNK Tanahlaut, lanjutnya, melakukan deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

“Misalkan ada pengemudi yang secara kasat mata tampak tak wajar, seperti mata merah, maka langsung dilakukan tes urine,” papar Gentry.

 

Pejabat eselon II ini melanjutkan, setelah sekitar 1,5 jam menggelar razia, tercatat 20 pengemudi yang ditilang. Seluruhnya adalah pengemudi mobil angkutan barang.

 

“Sebanyak 19 mobil karena kirnya sudah mati atau kedaluwarsa dan satu mobil karena overload,” papar Gentry.

 

Bagikan:

Iklan