Polisi Mindiptana Sedang Dalami Kasus Penemuan Mayat di Kebun Karet
Boven Digoel, infobanua.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Wilayah Mindiptana Tangani Kasus penemuan mayat yang tergantung di pohon karet. Dimana kejadian berlokasikan di Kampung Kamka Distrik Mindiptana Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan.
Polsek Mindiptana tangani Kasus Penemuan mayat tergantung di atas pohon karet kampung Kamka Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel yang berawal dari laporan masyarakat hari Selasa (21/02/23) pada pukul 15.35 wit.
Kapolsek Mindiptana Iptu Lassi Buton, SH Setelah menerima laporan langsung dari masyarakat pada hari Selasa 21 Februari 2023. Usai menerima laporan pihaknyq berkoordinasi dengan pihak puskesmas, pihak keluarga korban serta masyarakat kampung Kamka.
“Selanjutnya pukul 16.15 Wit saya beserta anggota dan rombongan menuju TKP,” ucapnya.
Ia menjelaskan kronoligis kejadian pelapor pada hari selasa sekitar pukul 15.15 wit. Pelapor mengatakan ia bersama istri hendak ingin menyadap di kebun karet dan sampai di bevak pelapor dan istri masuk pelapor mencium sesuatu bau busuk. Setelah dicek dan melihat kerumah bevak dan sekitarnya, mereka menemukan mayat tergantung pada pohon karet. Dimana jenis kelamin orang yang sudah meninggal tersebut adalah perempuan.
“Kondisi mayat sudah membusuk dan masih tergantung di sebuah pohon dengan tali. Dimana diperkirakan sudah tergantung selama 8 hari disana,” imbuhnya.
Lanjutnya, adapun menurut kakak korban mengatakan bahwa korban sudah tidak pulang kerumah sejak hari rabu tanggal 15 februari 2023 lalu. Dimana sang kakak korban sudah berusaha mencari dan menghubungi keluarga di kota Tanah Merah serta keluarga yang ada di Mindiptana. Namun belum mendapat kabar juga.
Dari hasil pengamatan, Kapolsek ungkapkan bahwa sementara belum ditemukan tanda – tanda kekerasan di tubuh korban. Yang artinya bisa saja kasus tersebut adalah murni dari bunuh diri. Namun Polsek Mindiptana menegaskan akan tetap melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta mencari saksi2 serta keluarga korban untuk dimintai keterangan.
(Linthon)