infobanua.co.id
Beranda Berita Pj.Walikota T.Tinggi Patut Sosialisasikan SE .Mendagri 100.2.1.3/1575/SJ Antisipasi Keresahan Masyarakat

Pj.Walikota T.Tinggi Patut Sosialisasikan SE .Mendagri 100.2.1.3/1575/SJ Antisipasi Keresahan Masyarakat

 

Sepatutnya Syarmadani Penjabat Walikota Tebing Tinggi menggelar sosialisasi SE Mendagri nomor.100.2.1.3/1575/SJ,tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian ujar Ratama Saragih Walikota LSM Lira T.Tinggi dalam siaran persnya Jumat 25/4/2024.

Dimana SE.Mendagri yang dimaksud di tujukan kepada Gubernur, wakil gubernur, Bupati, Wakil Bupati,Walikota, wakil walikota, dan Penjabat Bupati/Walikota agar masyarakat tidak resah dan penasaran akan kekosongan jabatan eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemerintah Kota Te.Tinggi, bahkan maraknya pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj) di pemerintahan kota T.Tinggi.

Jejaring Ombudsman ini menegaskan bahwa Surat Edaran Mendagri dimaksud adalah Turunan dari Undang-undang nomor. 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam Surat Edaran Mendagri dimaksud bahwa Penjabat Bupati/Walikota bisa saja mengangkat, melantik pejabat Eselon II, III, dan IV dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana di jelaskan dalam Angka 3 huruf b SE Mendagri momor.100.2.1.3/1575/SJ tambah alumni PKPA Peradi ini lagi tentunya dengan mekanisme yang berlaku yakni Lelang jabatan dan kelayakan jabatan.

Pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 yahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan tegas menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sebaliknya jika Penjabat Wali kota ngotot melantik dan mengambil sumpah pejabat Struktural dan Funsional Eselon II, III dan IV tanpa surat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri maka Penjabat dimaksud diberikan sanksi keras sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Keresahan masyarakat kota T.Tinggi terkait kekosongan pejabat di lingkungan pemerintah kota T.Tinggi wajar, karena banyak kekosongan pejabat di kantor kelurahan, bahkan di Instansi Dinas, dimana kepentingan Layanan Publik di kelurahan dan instansi dinas berdampak signifikan kepada Masyrakat kota T.Tinggi,” tutupnya.

Bagikan:

Iklan