Kades Se-Pulau Hanaut, Diberikan Sosialisasi Tentang Perda No.1 Tahun 2021
Sampit, infobanua.co.id – Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perda No.4 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Desa dari 14 Kepala Desa, di Kecamatan Pulau Hanaut itu sendiri dari 77 desa yang akan mengikuti Pilkades ada 5 desa.
Dalam acara sosialisasi di Aula Kecamatan Pulua Hanaut yang di hadiri, Camat Pulau Hanaut, Sufiansyah, Kabag Hukum, Pintar Simbolon, Sekretaris PMD,Yudi Aprianur, Polsek Pulau Hanaut, Danramil, Damang Pulau Hanaut, Ketua DAD Pulau Hanaut, Kades se-Pulau Hanaut.
Seperti yang disampaikan narasumber tentang Perda No.1 Tahun 2021, Yudi Aprianurkepada seluruh yang mengatakan kalau Perda No.1 Tahun 2021 sudah banyak perubahannya dari Perda No.4 Tahun 2016 sebelumnya tentang Pilkades.
Seperti Bakalcalon Kades yang akan mengikuti pemilihan didaerahnya, sekarang tidak perlu lagi membuat surat Domisili dari Perda No.1 Tahun 2021 Bakalcalon kades cukup memakai E-KTP salah satu persyaratannya dan untuk yang lain bisa melihat bahan yang telah dibagikan itu.
“Jadi bagi yang ingin kembali mengikuti Pilkades berikutnya, untuk bisa berkoordinasi di kantor PMD apa saja syarat untuk bisa menjadi Bakalcalon kades.” Yudi saat menjadi narasumber.
Terpisah ditemui dibincangi inforbanua Sampit, Kabag Hukum Pintar Simbolon terkait Pilkades 77 desa tahun 2023, menjelaskan sebenarnya Pilkades itu bisa saja dilaksanakan akan tetapi harus melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan.
“Pelaksanaan Pilkades itu bisa saja dilakasanakan, namun dari segi keamanan koordinasi dengan Forkopimda,” jelas Pintar.
Sementara camat Pulau Hanaut, Sufiansyah menanggapi Perda No.1 Tahun 2021 atas perubahan Perda No.4 Tahun 2016 meminta kepada seluruh yang mengikuti sosialisasi yang masih kurang mengerti bisa langsung menanyakan kepada narasumber.
“Saya mengharapkan dalam pelaksanaan Pilkades yang akan datang bisa terlaksana dengan aman.”Harap Sufiansyah.
Zainal.