Mengaku Wartawan Tidak Jelas, Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Sampit, infobanua.co.id – Sudah lama menjadi target operasi Polisi Anti Narkoba Polres Kotim, akhirnya bandar sabu F atau alias U (44) yang mengaku sebagai wartawan dibekuk Satres Narkoba Polres Kotim pada, Minggu (19-2-2023) ditempat kediamannya di Jalan Enka Permai Rt.041 Rw.014 No.47, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB.Ketapang sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut beberapa anggota Polisi dari Satres narkoba Polres Kotim, ada menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 7 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika-Sabu golongan I bukan tanaman dengan berat kotor 1,30 gram, 1 ponsel, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah kotak rokok merk Gudang garam serta uang tunai Rp 300.000;.
“Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan, pelaku juga sudah ditetapkan menjadi tersangka saat pemeriksaan tersangka mengaku wartawan.”Jelas Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Jum,at (24-2-2023).
Selain Tersangka juga Barang Bukti sudah diamankan anggota, kini tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Polisi juga masih mengembangkan asal barang yang didapat oleh tersangka selama ini.
Zainal.