Dispendukcapil Gelar Pendataan KTP di Rutan Nganjuk, Guna Menjamin Hak Suara Warga Binaan
Nganjuk,infobanua.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bersinergi dengan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk melakukan pendataan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk para warga binaan.
Hal ini adalah tindak lanjut koordinasi untuk memastikan warga binaan memperoleh hak suara dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk Bambang Hendra Setyawan mengatakan,ada 282 warga binaan pemasyarakat (WBP) sudah mengikuti pendataan e-KTP.Dari jumlah tersebut,ada penambahan 58 warga yang melakukan pendataan.
“Termasuk empat warga binaan yang belum terdaftar sebagai pemilik NIK,” jelas Bambang, Rabu (15/3/2023).
Menurut Bambang diharapkan pendataan identitas kependudukan warga tersebut menjadi program sinergitas antara Dispendukcapil Nganjuk dengan Rutan Nganjuk yang terjalin dengan sangat baik dan menjadi semakin baik serta harmonis ke depannya.
Kemudian,Gatut Sugiarto selaku Kepala Dispendukcapil Nganjuk menjelaskan untuk warga binaan yang belum terdaftar NIK akan dilakukan pendataan ulang oleh pihak Dispendukcapil.
“Selain melakukan pendataan NIK e-KTP, kami juga akan melakukan pendataan identitas kependudukan digital bagi seluruh petugas di lapas,” jelas Gatut.
Gatut mengungkapkan,setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dalam memilih.Dan salah satu syarat untuk memilih yaitu harus memiliki e-KTP.Maka petugas Dispendukcapil akan melakukan pendataan dan perekaman e-KTP untuk memenuhi hak setiap warga negara khususnya di Rutan Nganjuk.
“Untuk itu,kami akan terus melakukan pendataan identitas semua penduduk melalui berbagai program layanan,salah satunya dengan pelayanan jemput bola seperti yang kami lakukan pada narapidana di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” tandas Gatut.
(prs)