Restorative Justice Penyelesaian Kekeluargaan Cepat Dengan Biaya Murah
Jakarta, infobanua.co.id – Terlalu cepat Kajati DKI Dr Reda Manthovani menutup upaya atau peluang Restorative Justice hanya diduga alergi kritik dari nitizen. Hal ini disampaikan Ketua Lsm Hajar Farid Abas pada media ini.
Belajar Dari vonis ringan Elizer pasca orang tua Joshua memaafkan dengan Ikhlas hukuman ringan pasca putra kebanggaan nya di eksekusi dengan tembakan bertubi yang mematikan.
Vonis hakim 1 tahun 6 bulan dan jaksa tidak banding serta tidak ada masyarakat yang marah teriak dan ngamuk sama jaksa penuntut umum, sebaliknya orang orang yang anti restorative Justice atas kasus David VS mario, adalah orang orang yang mau menutup peluang silahturahmi, pengampunan dan kekeluargaan antar pelaku dan korban.
“Restorative Justice bukanlah hal yang baru tapi andalan dan salah satu untuk penyelesaian kekeluargaan, cepat, biaya murah” ujarnya
Menurut Farid Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Dasar Hukum Restorative Justice pada perkara tindak pidana ringan termuat dalam beberapa peraturan berikut ini:
– Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
– Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice.
“Belajar Dari hukum islam yang memberlakukan hukum qishos, dapat di restorative Justice dengan memaafkan, mengampuni disertai Santunan ganti rugi sesenang dan sesuka hati korban, Ini Bukan persoalan Jual beli hukum atau harga diri serta keadilan, tapi Dari situlah keadilan itu dapat tercapai, masalah berat ringan itu urusan masing masing keluarga pelaku dan korban” tqndasnya.
Jangan halang-halangi keluarga David memaafkan. Dan mengampuni orang yang menganiaya anaknya, dan Jangan juga di halangi jika mereka menolak, tapi upaya yang dilakukan oleh kajati DKI atas kasus ini adalah bagian dari proses hukum yang adil dan merata serta manusiawi.
“Kalau perlu beri waktu yang panjang untuk proses mediasi restorative Justice ini sampai mereka benar benar mengambil keputusan yang adil dan manusiawi” pungkas Farhat Ketua LSM Hajar.
( Dr Farhat Abbas SH MH — Vio Sari)