infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA Kadis Kominfo Benarkan Larangan Bupati Asahan Mutasi 123 PNS

Kadis Kominfo Benarkan Larangan Bupati Asahan Mutasi 123 PNS

123 PNS yang mengikuti acara pengambilan sumpah/janji agar tidak berniat pindah atau mutasi baik keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar Instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,

ASAHAN, infobanua.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin membenarkan tentang larangan mutasi oleh Bupati Asahan kepada 123 PNS yang mengikuti acara Sumpah/Janji di aula Melati Kantor Bupati, Asahan pada Senin (21/03/2023).

Larangan tersebut katanya disampaikan melalu Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution saat memimpin acara tersebut.

“123 PNS yang mengikuti acara pengambilan sumpah/janji agar tidak berniat pindah atau mutasi baik keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar Instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” ujar Syamsuddin, Jum’at (24/03/2023).

Hal tersebut juga katanya sesuai dengan pernyataan para PNS tersebut yang tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugasnya pada saat melamar CPNS dan apabila mengingkari pernyataan dimaksud maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sekda juga mengingatkan mereka debagai seorang PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan harus mampu menerapkan nilai dasar core value “berakhlak” yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” ucap Syamsuddin.

Dari keseluruhan PNS yang diambil Sumpah/Janjinya tersebut, 106 orang diantaranya merupakan Formasi 2019 sedangkan 17 orang lainnya Formasi 2021.

(zul)

Bagikan:

Iklan