infobanua.co.id
Beranda Nunukan Dedy Kamsidi SH Pengacara Durusi Coba Mendamaikan Amiruddin Ketua RT Desa Liang Bunyu

Dedy Kamsidi SH Pengacara Durusi Coba Mendamaikan Amiruddin Ketua RT Desa Liang Bunyu

Tersangka Darus bin Jodding didampingi penasehat hukumnya Dedy Kasmidi SH

Nunukan, infobanua.co.id – Pengacara Dedy Kamsidi.SH  salah satu pengacara dari Pulau Sebatik mencoba  melakukan Mediasi antar pihak Pelapor dengan pihak terlapor.

Terkait tindakan melawan hukum,  Saya  selaku kuasa hukum Durusi  Bin Jodding,  terkait dengan adanya laporan tindak pidana yang dimana saat ini tersangka dikenakan pasal 335 ayat (1), saat ini kami selaku  penasehat hukum dalam perkara ini mencoba  mencari jalan kekeluargaan.

Walaupun perkara ini sudah berlanjut satu bulan lebih lamanya, dan hingga saat ini belum terciptanya kesepakatan dan perdamaian para pihak.

Sementara Keluarga atau klien sendiri baru 2 hari yang lalu mendatangi kantor hukum kami (Dedy kamsidi, S.H & Associate di sebatik, menunjuk kami selaku kuasa hukum dalam perkara tersebut. Walaupun telah beberapa kali di mediasi dan diupayakan dgn segala cara terdahulu oleh beberapa tokoh masyarakat dan aparat setempat, tidaj juga kunjung mendapatkan kesepahaman.

“Untuk itu kami akan berupaya dan terus mencoba mencari jalan keluar dari persoalan tersebut. apalagi di bulan suci ramadhan ini, kita berharap Pelapor dan keluarga mendapatkan hidayah dan hati yang sejuk dan lapang agar dapat memaafkan dan dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik dan humanis.  Niscaya siapapun yang berbuat baik pasti ganjarannya berupa pahala,” ujar Dedy.

Lanjut Dedy Kamsidi SH  bahwa diluar konteks hukum ini,  kita akan berusaha maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak. Karna para pihak bukanlah orang lain, melainkan mereka masih ada ikatan keluarga antara pelapor dengan terlapor. Demikian salah satu motivasi dan alasan kami akan berusaha mendamaikan para pihak tersebut.

Mediasi dan pertemuan terpisah antara pelapor (Amiruddin) dengan Terlapor (Durusi Bin Judding) telah kami lakukan dengan pihak pelapor atau keluarganya terkait perkara ini akan tetapi saat ini belum mendapatkan hasil seperti yang diharapkan, walaupun pertemuan ini pertemakalinya.

Tetapi kami kuasa Hukum (D) tetap berupaya untuk mencarikan solusi dari perkara ini.

Terkait hal yang dilaporkan adanya dugaan pengancaman senjata tajam dilakukan oleh Terlapor (D). saat ini kita melihat keadaan subjek atau terlapor saat ini telah berusia dan tua Renta dikarenakan kejiwaan dan psikisnya kurang baik dan stabil. Sehingga dalam hal ini kita tidak bisa melihat atau menilai persoalan i i hanya satu sudut pandang saja. Dilain sisi terlapor tersulut emosi tidak tanpa alasan?

Lanjut Dedy selaku pengacara Durusi Bin Jodding  berusaha agar persoalan ini dapat diselesaikan  secara Restortive Justice sesuai yang telah diamanatkan undang-Undang dan asas kemanusiaan.

Bahwa keadilan itu tidak akan perna bisa di dapatkan dari manapun, melainkan ketika keadilan itu dirasakan semua pihak  dan saling Menerima, mengasihi satu dengan lainnya, itulah keadilan sesunggunya ujar Dedy. K Menghakhirinya. (Yuspal)

Bagikan:

Iklan