Polsek Sragen Kota Tangkap 6 Remaja Pelaku Pelemparan Batu Terhadap Bus dan Truk Melintas di Ruas Tol Km 534 Tangkil
SRAGEN, infobanua.co.id – Sebanyak enam remaja pelaku pengrusakan dua unit kendaraan bus dan truk yang melintas di jalur Tol Ruas JSN Kilometer 534/600 tepatnya di Over Pas Tangkil Sragen ditangkap Polsek Sragen Kota Polres Sragen, Senin (03/04/2023).
Setelah ulahnya melakukan pengrusakan kendaraan dengan cara melempar batu terhadap kendaraan yang melintas di jalur Tol Kilometer 534/600 tepatnya di over pass Desa Tangkil kecamata Sragen kota, keenam remaja tersebut langsung digelandang ke Mapolsek.
Kapolsek Sragen Kota AKP Siswanto dalam keerangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, kejadian pelemparan batu dilakukan oleh para remaja nakal ini pada Jumat, 31 Maret 2023 pukul 03.00 WIB, mengenai kaca kendaraan Bus Gunung Harta No.Pol N 7972 UA yang dikemudikan oleh Edy Santoso, hingga tembus mengenai penumpang.
Atas kejadian itu, sopir bus lantas melaporkan peristiwa itu kepada rekannya yang bekerja sebagai karyawan JSN Tol Solo-Ngawi.
Atas laporan itu, rekan korban dan Kamtib JSN kemudian melaporkan kejadian perusakan kendaraan dengan cara pelemparan batu diruas jalan Tol Sragen tepatnya di KM 534 over pas Desa Tangkil Sragen ke Polsek Sragen Kota.
Kapolsek menguraikan, kejadian pengurasakan terhadap kendaraan bus tersebut terungkap setelah sehari setelahnya ada kejadian serupa, yakni pelemparan batu yang dilakukan sekelompok remaja dari atas ruas jalan Tol 534/600 over pas Desa Tangkil Sragen, terhadap mobil Box dan kendaraan Truk yang tengah melintas di ruas jalan Tol lokasi kejadian pada Sabtu, 1 April 2023 pukul 01.00 WIB.
Mengalami kejadian itu, sopir kendaraan Truk lantas memberikan informasi kepada karyawan JSN, yang langsung ditanggapi dengan melakukan penyelidikan bersama petugas Polsek Sragen Kota dilokasi kejadian pelemparan batu, yakni over pas KM 534 Tangkil Sragen.
Dari penyelidikan dilokasi kejadian, para petugas melihat beberapa remaja melarikan diri setelah melihat petugas, dengan meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor Polisi AD 2770 AGE.
Setelah dilakukan pengecekan, didalam jok tersebut terdapat HP diduga mili para pelaku, dari nomor yang terpasang, akhirnya Polisi berhasil menemukan para pelaku, sekelompok remaja di wilayah Gesi Sragen.
Kapolsek menguraikan, keenam pelaku yang masih berusia remaja ini masing masing berinisial, Th (15) warga Gesi, Dh (15) warga Sukodono, S (16) warga Gesi, Al (16) warga Gesi, Ir (18) warga Gesi dan Dh (16) warga Gesi Sragen.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman perkara dengan melakukan penyidikan terhadap enam pelaku di Mapolsek Sragen Kota.
Atas perbuatan mereka, yang telah melakukan perbuatan menghancurkan atau merusak barang dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, bakal terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 406 dan atau 170 KUHP.
(Hms/ Vio Sari )