Anggota MRP, Harus Berasal Dari Wilayah Adat Setempat

Jayapura, infobanua.co.id – Proses perekrutan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Papua tentang MRP. Salah satunya adalah, anggota MRP harus berasal dari daerah pemilihan masyarakat adat setempat.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Paguyuban Pemuda Nusantara Papua yang juga sebagai Aktifis Pemuda Tanah Tabi, Jack Judzoon Puraro, pada media ini, Rabu (5/04).
Oleh sebab itu, ia berpesan kepada panitia seleksi (pansel) anggota MRP untuk memperhatikan dan menegakkan peraturan yang sudah dibuat tersebut. Hal ini dilakukan, agar MRP benar-benar mewakili kepentingan dan dapat menjadi suara masyarakat setempat dalam menghadapi berbagai isu.
Ia mengatakan bahwa saat ini wilayah Papua telah menjadi 5 provinsi. Yakni Provinsi Papua, Barat Daya, Tengah,Selatan dan Pegunungan. Dimana setiap provinsi harus membentuk MRP sendiri.
“Silahkan merekomendasikan masyarakat adat pada wilayah masing-masing. Jangan dari luar lagi. Jangan lagi, dari wilayah Provinsi Selatan atau Pegunungan, ingin menjadi anggota MRP di Provinsi Papua sini. Kan, kita sudah berbeda wilayah,” tegasnya.
Ia juga ingin mempertegas, tentang perwakilan anggota Sinode Gereja yang akan menjadi anggota MRP haruslah betul-betul berasal dari wilayah sekitarnya.
“Jadi saya menolak keras, jika ada tokoh agama yang bukan berasal dari wilayah Papua, khususnya dari masyarakat adat Tabi dan Seireri,” tegasnya.
Ia berharap, semua pihak dapat membangun Papua untuk menjadi lebih baik dan maju lagi didalam kebersamaan. Serta harus teliti, cermat, bijak dalam menempatkan diri.
“Tujuannya adalah, agar wilayah kita bisa aman, nyaman dan damai serta cepat maju,” pungkasnya. (Linthon).