infobanua.co.id
Beranda Jawa Tengah Hakim PN Tipikor Semarang Putuskan Bebas Satu Terdakwa Tipikor

Hakim PN Tipikor Semarang Putuskan Bebas Satu Terdakwa Tipikor

Putusan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan tanah didaerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, dengan terdakwa 1 Drs.Purwanto, Terdakwa 2 Drs.Kintoron, MM, dan terdakwa 3 Mas’ud Afasa, yang digelar di pengadilan Negeri Semarang

SEMARANG, infobanua.co.id – Putusan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan tanah didaerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, dengan terdakwa 1 Drs.Purwanto, Terdakwa 2 Drs.Kintoron, MM, dan terdakwa 3 Mas’ud Afasa, yang digelar di pengadilan Negeri Semarang, senin (03/04/2023)

Dalam pokok perkara yang sama dengan Nomor perkara yang berbeda yakni nomor 101/Pid.sus.TPK/2022/PN Smg, sebenarnya ada 1 terdakwa lagi yakni Agung Suenaryo yang mempunyai peran sebagai perantara yang sebelumnya dituntut 13 tahun oleh JPU justru mendapat putusan bebes, dimana dalam dakwaan Primair di sebutkan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dalam dakwaan subsidiair disebutkan ancaman pidana pasal 3 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana terdakwa ini juga sebagai penerima Dana sebesar 23 Milyar dan diputus Bebas oleh Hakim.
hal ini mendapatkan bayak perhatian dan tanggapan dari banyak mengamat hukum dan LSM yang mengawasi maslah tindak pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kadarwoko, SH, M.Hum, Hakim Anggota 1 Setyo Yoga siswantoro dan Hakim anggota 2 Edy Darma Putra SH. MH. dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Wahyu Hapsoro, SH.MH beragendakan pembacaan putusan hakim.

Hakim tipikor Pengadilan Negeri Semarang menyatakan ke tiga terdakwa dalam sidang perkara no 102/Pid.sus.TPK/2022/PN Smg, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidiair dengan tuntutan 6 tahun penjara yang akhirnya divonis oleh Hakim masing masing Hukuman Pidana 3 tahun penjara.

Putusan sidang tindak pidana Korupsi ini mendapatkan sorotan dan tanggapan dari berbagai Pihak antara lain Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia Jateng (PPKHI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gerakan Peduli Rakyat Indonesia (GPRI).

Kepada awak Media, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Jawa Tengah mengatakan, Adapun terkait dengan putusan Bebas atas terdakwa tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Agung Soenaryo yang mana bebas dari segala tuntutan hukum, Ketua PPKHI berpendapat dikarenakan adanya kerentanan penegakan hukum, seluruh aparat penegak hukum harus bersinegi dan berkomitmen seperti apa yang sudah di canangkan pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, jangan sampai semangat pemberantasan korupsi tercedarai. Selanjutnya kita sama-sama pantau upaya Jaksa selanjunya, karena masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung, terangnya

Selain itu Ahmad Perwakilan LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) memberikan tanggapan, “Kami merasa ada keanehan dalam keputusan yang diambil oleh Hakim” ujar Ahmad pada media ini, di Semarang, Rabu, (5/4/2023).

“Ada kejanggalan seorang tersangka yang sudah di tuntut 13 Tahun tiba tiba bisa bebas, artinya hakim sudah mencederai hukum” Tandasnya.

Ketua Pegiat anti korupsi LSM GPRI Jawa Tengah ini akan menginvestigasi kejanggalan kasus pada AG. “Saya akan menginvestigasi kembali kasus ini, agar kasus bisa kembali di tinjau ulang kasusnya” Tutupnya

(Adi/Vio)

Bagikan:

Iklan