infobanua.co.id
Beranda Malinau Dihadiri Wakil Bupati Malinau, BPOM Tarakan Gelar Advokasi di Malinau

Dihadiri Wakil Bupati Malinau, BPOM Tarakan Gelar Advokasi di Malinau

MALINAU – Sebagai salah satu upaya Badan POM untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman serta mendukung gerakan pemerintah dalam program Gerakan Masyarakat Hidup sehat (Germas), Badan POM Tarakan melaksanakan Advokasi Terpadu Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas dan Intervensi Pangan Jajanan Anak Sekolah yang diselenggarakan secara daring, Selasa (4/4) di Ruang Rapat Kantor Bupati Malinau.

Wakil Bupati Malinau, Jakaria mengatakan dalam menjamin keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat dan menggugah komunitas pasar agar dapat berdaya dan mandiri dalam pembinaan dan pengawasan kepada komunitas pasar, BPOM melakukan revitalisasi Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas menjadi Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas dengan strategi program yaitu advokasi, pelatihan, pengawasan, pemberdayaan komunitas pasar, monitoring dan evaluasi, serta replikasi pasar.

Strategi advokasi dilaksanakan guna mendapatkan dukungan dari pihak yang terkait, antara lain pemerintah, wakil rakyat, masyarakat maupun media massa.

“Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, pasar rakyat didefinisikan sebagai tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar,” kata Jakaria.

Jakaria mrnambahkan Pasar rakyat merupakan tempat strategis untuk berbagai tujuan dan berdasarkan hasil survei profil pasar tahun 2019, jumlah pasar rakyat di Indonesia dengan jumlah 15.567 pasar (Badan Pusat Statistik, 2019).

Pasar rakyat merupakan ujung tombak keamanan pangan dimana masyarakat sebagai konsumen memperoleh makanan sebelum dikonsumsi. Berbagai produk pangan, baik pangan segar maupun pangan olahan dengan mudah dijumpai di pasar rakyat.

“Kurangnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyaknya temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Kuning Metanil (Methanil Yellow) dan Rhodamin B di pasar rakyat,” tambah Jakaria.

Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen. Pengendalian penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan seharusnya dilakukan di seluruh pasar rakyat yang ada. Namun demikian, perlu ada skala prioritas agar pengendalian bisa dilakukan secara bertahap, dimulai dari pasar percontohan yang diintervensi BPOM untuk kemudian dapat direplikasi oleh pemerintah daerah maupun swasta.

Sebagai pusat perekonomian masyarakat, pasar rakyat tidak hanya harus aman dari bahan berbahaya, tetapi juga harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu perlunya program pemberdayaan komunitas pasar melalui komunikasi, edukasi, di jaringan pasar dan Pusat Informasi Konsumen kepada komunitas pasar.

Balai POM di Tarakan selaku Unit Pelaksana Teknis BPOM di daerah diharapkan dapat melakukan upaya persuasi melalui advokasi untuk menggalang komitmen pemerintah daerah, swasta, dan perguruan tinggi di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota tentang pentingnya berbagi tanggung jawab untuk memastikan keamanan pangan pada setiap titik rantai pangan sesuai dengan perannya.

Sehingga diperlukan kerjasama terpadu terhadap program pasar pangan aman berbasis komunitas baik dalam bentuk kebijakan dan penganggaran, sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Bentuk kegiatan advokasi dapat dilakukan melalui lokakarya/pertemuan/rapat lintas sektor.

Sebagai instansi terdepan dalam pengawasan dan pembinaan pasar, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan aksi ini. Pemangku kepentingan yang diharapkan terlibat secara aktif, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPRD, Bappeda, asosiasi/organisasi yang menaungi pedagang pasar dan lembaga swadaya masyarakat corporate social responsibility (CSR).

Pemerintah provinsi/kabupaten/kota tidak hanya dituntut untuk menyukseskan program pasar pangan aman berbasis komunitas namun juga memiliki kewajiban dalam menyusun program keamanan pangan yang ada di pasar untuk menjawab kebutuhan dari daerah masing-masing.

Philipus Aco  

Bagikan:

Iklan