infobanua.co.id
Beranda KALSEL Ini Tugas dan Fungsi Kantor Kemenag Tabalong

Ini Tugas dan Fungsi Kantor Kemenag Tabalong

TABALONG – Kemenag jika melihat kepanjangan artinya yakni, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong (Kemenag) tentu masyarakat ada yang masih belum mengetahui speak terjangnya apa saja. Ayo, kita simak apa saja tugas dang fungsi dari Kantor Kemenag Tabalong, melalui penjelasan Pelaksana Harian yang juga Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Tabalong A. Khairi, Rabu (5/4/2023).

“Kantor Kementerian Agama memberikan pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota. Mencakup pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan. Pembinaan kerukunan umat beragama,” katanya.

Kata Khairi, juga melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.

Menurut Khairi, tugas lainnya dari Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik Negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong.

Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.

Seksi Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Seksi Bimbingan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelayanan,  bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Penyelenggara Syariah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.

Abdullah

Bagikan:

Iklan