Lembaga Keagamaan GPDP Yang Diusul Tuk Jadi Anggota MRP Tak Sesuai PERDASUS
Jayapura, infobanua.co.id – Peraturan dasar pada Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2016, harus diperhatikan oleh semua Sinode saat ingin mendaftarkan lembaga keagamaan sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Ketua Umum Paguyuban Pemuda Nusantara Papua (PPNP) yang juga sebagai Aktifis Pemuda Tanah Tabi, Jack Judzoon Puraro, mengatakan ada poin penting pada Pasal 23 Ayat 3 pada PERDASUS yang harus diperhatikan.
“Poin tersebut menyebutkan, lembaga keagamaan tersebut harus melakukan kegiatan keagamaan paling kurang 50 tahun dan memiliki jemaat yang tersebar sebanyak 50 persen dari jumlah Kabupaten atau Kota di Wilayah Provinsi Papua,” ucapnya pada media ini, Kamis (06/04).
Ia juga mengatakan telah mendapatkan informasi, bahwa Sinode PGPI telah mengusulkan lembaga keagamaan yang berasal dari GPDP kepihak Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota MRP. Padahal, lembaga keagamaan GPDP tersebut belum berjalan selama 30 tahun.
“Jadi saya mau tekankan Pansel harus jeli dan aturan dasar harus ditegakkan. Jika tidak sesuai dengan aturan, maka harus segera digugurkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan memang setiap Sinode diberikan jatah kursi masing-masing untuk mengusung tokoh gereja yang nantinya akan menjadi anggota MRP. Untuk Sinode PGI sebanyak 4 kursi, Sinode PGLI sebanyak 4 kursi, Sinode PGPI sebanyak 3 kursi dan Sinode Advent sebanyak 1 kursi.
“Namun harus diingat, semua Sinode haruslah mengikuti semua tata aturan yang ada pada PERDASUS,” ingatnya.
Ia juga berharap kepada Pansel harus paham tentang seluruh aturan dasar yang tertulis pada Perdasus Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2016. Agar semua anggota MRP yang terpilih nantinya, benar-benar sesuai dengan aturan pada PERDASUS
“Jika hal tersebut tidak diindahkan oleh Pansel, maka kami akan Proses Hukum semua pihak yg terlibat,” tutupnya.
(Linthon)