infobanua.co.id
Beranda Nunukan Kejaksaan Negeri Nunukan Tangani 118 Perkara Selama Setahun Hingga Maret 2023

Kejaksaan Negeri Nunukan Tangani 118 Perkara Selama Setahun Hingga Maret 2023

Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto,SH mengelar pemusnahan barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum Tetap berlangsung dihalaman upacara kantor Kejaksaan Negeri Nunukan

“Kajari Nunukan didampingi Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah saat musnakan barang bukti tindak pidana hasil kejahatan”,.

Nunukan, infobanua.co.id – Kalimantan Utara Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto,SH mengelar pemusnahan barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum Tetap berlangsung dihalaman upacara kantor  kejaksaan Negeri Nunukan  tepat pada hari Kamis  6/3/2023.

Teguh Ananto.SH.MH kepala kejaksaan Negeri Nunukan didampingi Bupati Nunukan, kapolres Nunukan komandan Kodim 0911 Nunukan, Danlanal Nunukan, Dansatgas Pamtas RI Malaysia,  Kepala Bea Cukai Nunukan ,kepala BNN Nunukan, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan sepanjang sejarah baru kali ini berbagai Barang Bukti dimusnakan  mulai sangkur kris, parang, narkoba,hendpon, Karpet, alat judi Bola Bolah milik Toduri, Jerejen, dan lainya tidak dapat disebut satu persatu dan semua dimusnakan.

Dari 118 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan 76 perkara Narkoba yang paling menonjol  dan 26 Perkara  TPULdan 16 perkara Onharda.

Kajari Nunukan menjelaskan bahwa pemusnahan bang Bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dilakukan  ke dalam air setelah itu air tersebut dibuang di kloset agar tidak bisa di gunakan oleh orang.

Mengenai Ballpres pakaian bekas dan karpet itu dilakukan dengan cara Pembakaran dibakar dan ditimbun  kita bekerjasama dengan dinas Lingkungan Hidup kabupaten nunukan.

Sementara barang Bukti HP atau Hendpon di ditumbuk dengan  mengunakan lingis atau benda tumpul sementara  pisau parang sangkur, celurik atau benda Tajam (Sajam) dipotong potong melalui  Mesin Gir pemotongan Besih agar barang bukti tersebut   itu tidak dapat digunakan oleh orang, begitupun barang bukti lainya dimusnakan dilakukan pembakaran .

(Yuspal)

Bagikan:

Iklan