infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Melalui RDP, DPRD PPU Selesaikan Persoalan Warga dengan PT KMS

Melalui RDP, DPRD PPU Selesaikan Persoalan Warga dengan PT KMS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Ruang Rapat Lantai III, Gedung DPRD PPU, Selasa (11/4/2023).

PENAJAM, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Ruang Rapat Lantai III, Gedung DPRD PPU, Selasa (11/4/2023).

Melalui RDP tersebut, Legislasi PPU akan berupaya menyelesaikan persoalan antara masyarakat Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dengan PT KMS.

Dalam rapat tersebut, masyarakat menuntut PT KMS untuk merealisasikan program plasma dan mencabut laporan polisi. Lantaran pihak PT KMS pada waktu itu melaporkan warga yang melakukan penutupan jalan sehingga menyulitkan pengangkutan hasil perkebunan PT KMS.

 

Hal itu menyebabkan salah satu warga di kelurahan setempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres PPU.
Salah satu warga disitu, Rudi perwakilan dari warga Kelurahan Buluminung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PT KMS lantaran ia telah menutup jalan dan hal itu berujung ditetapkannya satu warga setempat menjadi tersangka.

“Kami mewakili warga Kelurahan Buluminung memohon maaf kepada PT KMS, kami harap laporan polisi bisa dicabut,” tuturnya.

Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor menyatakan berupaya mediasi kedua belah pihak agar satu warga yang ditetapkan sebagai tersangka bisa segera diselesaikan sebelum masuk ke meja hijau.

“Kami harap masalah yang terjadi terhadap warga yang ditetapkan tersangka itu bisa diselesaikan melalui restorative justice,” ucap Ketua DPRD PPU.

“Tadi, pihak PT KMS yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Tapi, katanya mau dikomunikasikan ke pimpinannya terlebih dahulu,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin mendorong PT KMS bisa segera menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melanjutkan perkara yang telah terjadi kepada warga Kelurahan Buluminung dan persoalan kebun plasma juga harus cepat diselesaikan.

“Masalah itu tidak mungkin muncul begitu saja, kalau tidak ada sebabnya. Tuntutan ahli waris juga memiliki dasar, karena lahan digarap PT KMS di dalamnya terdapat kuburan sebagai pertanda bahwa lahan tersebut milik masyarakat,” tuturnya. (ADV)

Bagikan:

Iklan