RM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penemuan Bayi Dikamar Kost
Blitar, infobanua.co.id – Akhirnya Kepolisian Resort Blitar Kota menetapkan perempuan berinisial RM (22) sebagai tersangka kasus bayi yang ditemukan meninggal di kamar kost, jalan Batam, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Dari hasil penyelidikan, terkuak jika RM adalah ibu dari bayi tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Achmad Rochan, mengatakan, RM ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara.
Akibat perbuatanya, RM dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dari gelar perkara yang dilakukan, RM (22) ibu bayi yang merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Achmad Rochan, Kamis 04-05-2023.
Menurut Achmad, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi RM tidak ditahan. Polisi mengambil kebijakan tersebut dengan pertimbangan kondisinya yang masih lemah dan masih membutuhkan perawatan karena baru saja selesai melahirkan.
Meski tidak ditahan, RM dikenakan wajib lapor ke Polres Blitar Kota dua kali dalam sepekan.
“Memang tidak dilakukan penahanan karena mengingat kondisinya yang masih lemah dan membutuhkan perawatan. Meski begitu tersangka tetap diwajibkan untuk lapor dua kali dalam sepekan,” jlentrehnya.
Untuk diketahui bahwa, sebelumnya ketenangan warga Kota Blitar sedikit terusik digegerkan dengan adanya penemuan mayat bayi di dalam kamar kost.
Mayat bayi tersebut dilaporkan ditemukan di jalan Batam, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya terkuak jika bayi tersebut dilahirkan oleh seorang penghuni kost berisinial RM.
RM melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar kost.
Bayi yang baru dilahirkan tersebut oleh RM kemudian dibungkus jaket dan ditinggalkan sendirian di dalam kamar kost hingga meninggal dan baru diketahui sehari kemudian.
Diduga bayi berjenis kelamin perempuan tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah RM dengan kekasihnya yang bekerja di Sumatera.
(Eko.B).