infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Banyaknya APK Bertebaran di Nganjuk Bawaslu Belum Bisa Tertibkan

Banyaknya APK Bertebaran di Nganjuk Bawaslu Belum Bisa Tertibkan

Salah satu banner bacaleg yang terpasang ditepi jalan di kabupten nganjuk yang belum di tertibkan Bawaslu

Nganjuk,infobanua.co.id – Banyaknya pemasangan banner dari bakal menjadi calon anggota legislatif (bacaleg) menjelang Pemilu 2024 belum ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nganjuk.Hal ini disebabkan pemasang banner tersebut belum tentu menjadi bacaleg dari salah satu parpol karena saat ini tahapan pendaftaran bacaleg belum selesai.

Abdul Syukur Djunaidi selaku Komisioner Bawaslu Nganjuk menjelaskan seharusnya pemda dalam hal ini Satpol PP Nganjuk yang berwenang melakukan penertiban banner ataupun baliho,bila dinilai melanggar ataupun membahayakan masyarakat.

“Jadi,silakan ditertibkan saja banner atau baliho yang dipasang seseorang terkait Pemilu itu dan memanfaatkan momen Lebaran atau lainnya.Karena sesuai aturan,Bawaslu belum memiliki kewenangan menertibkan banner seseorang yang belum tentu itu sebagai bacaleg dalam Pemilu nanti,” ucap Syukur,Rabu (10/5/2023).

Syukur mengatakan,meski demikian Bawaslu akan menunggu instruksi dari Bawaslu Pusat terkait kewenangan melakukan penertiban banner ataupun baliho dan sebagainya sebagai alat peraga kampanye (APK) yang marak terpasang di tempat-tempat umum,seperti banner capres atau lainnya.

Jika sudah ada instruksi penertiban,maka Bawaslu akan melaksanakannya setelah berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Tetapi sepanjang tidak ada instruksi,kami tidak akan melakukan penertiban APK tersebut,” tandas Syukur.

Syukur menambahkan bahwa Bawaslu akan mengirim surat ke semua parpol peserta Pemilu 2024 agar mengimbau anggotanya untuk menahan diri tidak memasang APK sebelum waktunya.Karena apabila pemasangan APK semakin marak,dikhawatirkan justru akan menimbulkan persoalan lain di tengah masyarakat.

“Kami khawatir saja,apabila pemasangan alat peraga kampanye semakin marak maka semakin memenuhi tempat-tempat umum, karena saat ini ada 18 parpol peserta Pemilu.Dan itu bisa mengganggu estetika lingkungan sekitar,” imbuh Syukur.

Maka dari itu parpol peserta Pemilu seharusnya bisa mengendalikan anggotanya agar tidak melanggar ketentuan demi kebaikan parpol itu sendiri. “Ya artinya,kami mengajak semua parpol peserta Pemilu taat dan mengikuti aturan Pemilu yang telah ditetapkan,jika tidak ingin dinilai melanggar oleh Bawaslu,” tegas Syukur.

(prs)

Bagikan:

Iklan