infobanua.co.id
Beranda Berita Bersama BPJAMSOSTEK Batulicin, Dinkes Kotabaru Teken Kerjasama Seluruh Puskesmas Layani Pasien Kecelakaan Kerja

Bersama BPJAMSOSTEK Batulicin, Dinkes Kotabaru Teken Kerjasama Seluruh Puskesmas Layani Pasien Kecelakaan Kerja

Perjanjian kerjasama tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Murniati bersama Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak, berlangsung di ruang rapat Dinas Kesehatan Kotabaru

Batulicin, infobanua.co.id – BPJS Ketenagakerjaan makin optimal memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja di Kabupaten Pulau Laut Kotabaru. Ini setelah BPJS Ketenagakerjaan meneken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan dinas kesehatan (dinkes) dan seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Pulau Laut Kotabaru.

 

Perjanjian kerjasama tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Murniati bersama Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak, berlangsung di ruang rapat Dinas Kesehatan Kotabaru, Senin (15/5).

 

Penandatanganan itu dalam rangka kerjasama perluasan layanan kecelakaan kerja. “PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.” terang Murniati.

 

“Dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendapatkan penanganan medis di Puskesmas terdekat sebagai pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan” pungkas Murniati

 

Pada layanan tersebut, setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpun. Pihak puskesmas yang akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Nantinya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa ada batasan nominal biayanya, sehingga seluruh lapisan masyarakat baik itu pekerja penerima upah atau pun pekerja mandiri seperti petani, nelayan dan sebagainya bisa bekerja keras tanpa harus merasa cemas karena sudah terjamin kesejahteraannya” tambah Muniati.

 

Pada kerjasama ini, terdapat 28 Puskesmas di Kotabaru yang akan menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan, yaitu : 28 Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Kab Kotabaru (Puskesmas Dirgahayu, Puskesmas Kotabaru, Puskesmas Sebatung, Puskesmas Berangas, Puskesmas Mekarpura, Puskesmas Lontar, Puskesmas Sungai Bali, Puskesmas Tanjung Seloka, Puskesmas Tanjung Selayar, Puskesmas Tanjung Lalak, Puskesmas Marabatuan, Puskesmas Pantai, Puskesmas Serongga, Puskesmas Sungai Kupang, Puskesmas Hampang, Puskesmas Bungkukan, Puskesmas Sengayam, Puskesmas Banian, Puskesmas Sungai Durian, Puskesmas Bakau, Puskesmas Pamukan II, Puskesmas Sampanahan, Puskesmas Gunung Batu Besar, Puskesmas Tanjung    Batu,    Puskesmas    Tamiang    Geronggang,   Puskesmas    Pudi, Puskesmas Kelumpang F, dan Puskesmas Tanjung Samalantakan

 

Dengan fasilitas PLKK tersebut harapannya para peserta menjadi lebih mudah mendapatkan fasilitas pengobatan dan pembiayaan kecelakaan kerja dengan mengakses layanan terdekat. Baik dengan domisili peserta maupun lokasi kecelakaan kerja tanpa mengeluarkan biaya.

 

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak mengatakan, jajarannya siap bersinergi melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Apalagi saat ini pelayanan di seluruh puskesmas sudah online. Sehingga cukup dengan NIK bisa diketahui kepesertaannya.

 

“Jadi dengan adanya penandatangan PKS ini, saya menghimbau kepada 28 Puskesmas di Tanah Bumbu bisa melayani klaim ataupun merawat pasien BPJS ketenagakerjaan yang terhitung dari tanggal 15 Mei 2023 di tanda tanganinya PKS ini, dan semoga kerjasama ini dapat memudahkan dan meringankan beban masyarakat apabila mengalami resiko sosial ekonomi dapat terus berlanjut” pungkas Erwin.

ang/IB

Bagikan:

Iklan