infobanua.co.id
Beranda Berita PR Buat Drs Syarmadani MSi Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Memasuki Tahun Politik 2024

PR Buat Drs Syarmadani MSi Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Memasuki Tahun Politik 2024

Ratama S

infobanua.co.id – Serah Terima Memori jabatan Penjabat Wali kota Tebing Tinggi sudah digelar Rabu (24/05/2023) di Aula Lt.4 Gedung Balai Kota Tebing Tinggi dari Penjabat Walikota yang lama Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP kepada Penjabat yang baru Drs. Syarmadani.M.Si.

Banyak pekerjaan rumah (PR) bagi Drs. Syarmadani.M.Si penjabat Wali kota Tebing Tinggi yang harus di lakukan dalam mempersiapkan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di kota lemang ini agar situasi tetap kondusif dan terkendali ujar Ratama Saragih Pengamat kebijakan Publoik dan Anggaran kepada media Rabu (24/05/2023)

1. Menyiapkan NPHD Dana Hibah Pemilu.

Sebagaimana pasal 451 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas kepada penyelenggara dan pengawas pemilu.
Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9/9095/SJ/ tanggal 30 desember 2022 dalam hal dukungan Pemda dalam mendukung pemilu 2024, oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan pendanaannya dianggarkan melalui dana hibah baik kepada KPUD atau Bawaslu.
Dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024 pemerintah daerah menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara provinsi dan kabupaten kota yang bersangkutan yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemda dan Pemko secara profesional sesuai beban kerja masing-masing dengan tahapan Pilkada serentak sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019 dan perubahannya Permendagri nomor 41 tahun 2022.
Lanjut kata Jejaring Ombudsman RI ini, Pemerintah daerah menganggarkan pendanaan untuk mendukung Pilkada serentak ini untuk KPU sebagai penyelenggara dan juga bahwa selaku pengawas, posnya di Kesbangpol dan dianggarkan pada 2 tahun anggaran, pada tahun anggaran APBD 2023 berdasarkan usulan atau proposal dari KPUD maupun Bawaslu dengan proporsi 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun 2024″

2. Serapan Anggaran dan Realisasi Pendapatan

Penyerapan anggaran merupakan suatu realisasi dari anggaran yang telah diagendakan pada satu tahun periode. Pemerintah berharap agar penggunaan anggaran dapat menghasilkan output atau outcome atas DIPA yang sudah dianggarkan

Realisasi belanja harus berbanding lurus dengan realissi pendapatan, sehingga bis mendorong juga serapan Penerimaan Asli daerah (PAD) maka realisasi belanja juga bisa optimal.

Masalahnya apakah serapan anggaran sudah sesuai dengan realisasi sebagaimana waktu yang disediakan selama empat triwulan dalam satu tahun anggaran, mengingat triwulan I sudah lewat Akhir Maret 2023.

Sepatutnya Penjabat Wali kota yang baru ini memberikan instruksi kepada kuasa pengguna anggaran agar segera Memastikan kontrak Belanja Modal, Memetakan pagu jenis belanja terbesar di satker dan memfokuskan penyerapan anggaran pada jenis belanja dimaksud; Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai, khususnya untuk jatuh tempo termin kontrak.

Membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah seperti perjalanan dinas konsinyering serta honor tim. Melakukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan dan tidak hanya merealisasikan anggaran. Memastikan kegiatan pendukung tidak lebih besar dari kegiatan utamanya.

Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan. Mengutamakan digitalisasi pembayaran utnuk meningkatkan akuntabilitas pembayaran. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran itulah yang sifatnya segera ujar wali kota LSM Lira ini,

3. Kaji Ulang dan Awasi Pokir DPRD

Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Di pasal 29 disebutkan DPRD mempunyai sejumlah fungsi.

“Jadi selain fungsi pembuat Perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran,” ulas Responden BPK.RI ini,
Perjuangan aspirasi rakyat itu memiliki kerangka berpikir demi kepentingan bangsa dan negara. Jadi selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat mengarah ke kepentingan nasional, maka anggota dewan wajib memperjuangkannya.

“Justru kalau tidak diperjuangkan, sama artinya mengkhianati sumpah/janji, mengkhianati rakyat,” tekannya.
Keharusan anggota DPRD menyerap aspirasi di tengah masyakat bahkan semakin dipertegas di pasal 108 butir (i). Menariknya UU bahkan lebih eksplisit menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen, Melalui kunjungan kerja secara berkala,” ulasnya.

Tidak hanya menampung, UU juga mengamanatkan atau mewajibkan agar aspirasi itu ditindaklanjuti. Tidak boleh dianggarkan apalagi disepelekan. Di Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Masalahnya sekarang bagaimana bentuk pengawasan Penjabat Wali Kotanya jika Pokir yang dimaksud di duga dikerjakan sendiri oleh anggota parlemen yang nota bene mengajukan, mengusulkan kegiatan pokir yang dimaksud pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Jika memang nantinya terbukti kegiatan fisik dan pengadaan dalam Pokir digarap alias dikerjakan oleh Anggota parlemen maka inikan sudah menyalahi ketentuan yang berlaku, semestinya anggota parlemen lah yang mengawasi realisasi pelaksanaan Pokir yang dimaksud bukan sebagai Eksekutornya dengan maksud memperoleh keuntungan semata, inikan sudah masuk means rea nya perbuatan melawan hukum tandas Ratama.

4. Pengelolan Aset

Aset pemerintah kota Tebing Tinggi sebagai sarana penunjang peningkatan kesejateraan rakyat banyak berpotensi Total Lost, seperti Pasar Induk Jl.AMD Bajenis, Pasar Tradisional Kecamatan, penyelesaian Kepastian Hukum Pasar Sakti, Bidang Tanah Eks Rumah Sakit Erna, Penggunaan Kios Pasar kain serta Maksimalisasi Aset BUMD.

Pengelolaan aset yang dimaksud berkepanjangan tak ada penyelesaian dan kepastian hukum, baik Hukum Perdata dan Hukum Administrasi, apakah harus menunggu Wali kota hasil pemilihan umum,? Baru di selesaikan.

5. Revisi Perwa Yang Bermasalah.

Ada beberapa Perwa sebagai produk Hukum Yang berdampak signifikan bagi maayarakat, ambil contoh Perwa tentang Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling).

Sampai sekarang ini jadi bumerang bagi Camat dan Lurah pasalnya masih ada Kepala Lingkungan (kepling) yang belum dilantik, padahal merekalah sebagai garda terdepan, basicnya kelurahan dalam membantu penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak di Tahun 2024.

Jika kondisi ini terus berkelanjutan, tak ada penyelesaian maka berpotensi menimbulkan konflik horizonatal, apalagi di tahun politik ini banyak kepentingan yang sarat politik tandas Ratama

“Kita berharap kepada Penjabat Wali kota yang baru jangan hanya fokus pada persiapan perhelatan Pemilu 2024 akan tetapi patut diperhatikan juga masalah yang Urgen untuk menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

IB

Bagikan:

Iklan