infobanua.co.id
Beranda KALTENG Hasil Rapat Sepakat Perjanjian MoU Parkir PPM Dalam di Putus

Hasil Rapat Sepakat Perjanjian MoU Parkir PPM Dalam di Putus

Parkir PPM Dalam (nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Setelah turunnya tim dari Kejaksaan Negeri Kotim melihat langsung aktivitas kegiatan parkir PPM Dalam yang di duga akibat adanya laporan turunnya retribusi pendapatan pemerintah daerah dan berakhir dipanggilnya beberapa pegawai Dishub Sampit oleh Kejaksaan Negeri Kotim berkaitan parker.

Bukan sampai disitu saja pengelola parkir CV.G.T PPM Dalam juga sejak 1 Juni 2023 dari kesepakatan dinas terkait dan pemerintah daerah CV.G.T pengelola parkir PPM Dalam kontrak MoU diputus.

Saat di konfirmasi Kadishub Sampit, Suparmadi tentang kebenaran pemutusan kontrak MoU dengan CV.G.T sebagai pengelola parkir PPM Dalam ia tidak membantah soal itu. Ia menjelaskan pemutusan tersebut sudah melalui rapat sesuai aturan.

“Benar kalau sudah ada pemutusan dan ini sesuai dengan aturan bahkan sudah melalui rapat.”Tegas Suparmadi,Rabu (31-5-2023).

Pemutusan kontrak MoU ini dikatakan Suparmadi dimulai sejak 1 Juni 2023 dan sementara parker diambil alih oleh Dishub Sampit sebelum diadakan lelang, untuk lelang ia tegaskan siapa saja boleh mengikuti sepanjang persyaratan lengkap dan terpenuhi.

“Mulai Kamis 1 Juni 2023 kontrak sudah diputus sementara itu juga pengelola parkir PPM Dalam dikelola Dishub Sampit sampai waktu lelang diadakan siapa saja boleh ikut sepanjang persyaratan terpenuhi,” ujarnya.

Zainal.

Bagikan:

Iklan