Perpakiran PPM Dalam Menjadi Sorotan Kejari Kotim
Sampit, infobanua.co.id – Dinilai pendapatan parkir PPM dalam kini menjadi sorotan penegak hukum dengan banyaknya pemberitaan yang menyebutkan, sebelum dengan adanya kerjasama MoU antara pemerintah dalam hal ini pada Dinas perhubungan Sampit bersama pengelola terdahulu pendapatan retribusi parkir mencapai milyaran rupiah`
Namun setelah adanya perjanjian kerjasama MuO yang sekarang dikelola CV. G.T , pendapatan retribusi parkir untuk daerah menurun tidak sesuai target yang diharapkan pemerintah daerah, ancaman pemutusan hubungan kerjasama pun sudah di ujung tanduk untuk pengelola parker.
Turunnya pendapatan retribusi parkir kini menjadi sorotan penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kotim, kini pihak Kejaksaan Negeri Kotim sudah memanggil beberapa pegawai dinas perhubungan Sampit terkait perpakiran di PPM dalam.
Sebelumnya juga infobanua Sampit pernah konfirmasi dengan Kabid Parkir yang baru, H.Taufik dalam hal MoU PPM dalam, Taufik menjelaskan kalau masalah MuO dirinya tidak begitu tahu akan tetapi setelah keinginan tahuannya begitu besar dokumen dikumpulkannya dan banyak ditemukan kejanggalan.
“Seharusnya MuO itu antara pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, dari Bupati nanti turunannya kepala dinas akan tetapi disini tidak demikian.”Ujar Taufik saat itu kepada infobanua Sampit.
Begitu juga yang disampaikan oleh Kabid parkir lama,Nanang Suriansyah menyebutkan pada pembuatan kerjasama MoU parkir dirinya tidak pernah dilibatkan sebagai teknis. Untuk itu apa isi dan bunyi MuO itu dirinya tidak tahu, baru sekarang dirinya tahu kalau MuO itu ada.
“Intinya saat pembuatan perjanjian kerjasama MuO dengan pengelola saya tidak pernah dilibatkan.”Tegas Nanang Suriansyah yang sekarang menjabat Kabid LLAJ pada Dishub Sampit.
Dari kejanggalan tersebut hingga menjadi sorotan pihak Kejaksaan Negeri Kotim, untuk menelusuri pendapatan parkir sebenarnya. Dari pantauan infobanua Sampit dilapangan sudah beberapa orang pegawai dinas perhubungan datang di Kejaksaan Negeri Kotim, dari informasi di dapat kedatangan mereka disana terkait parkir PPM dalam.
Yang mengejukan lagi tanpa di duga sebelumnya, ada pihak Kejaksaan Negeri Kotim datang melihat dan meneliti kesibukan parkir PPM dalam. Mereka sempat mempertanyakan kepada salah seorang juru parkir tentang karcis parkir yang dia pegang dan beberapa lama parkir elektronik sudah tidak berfungsi.
“Tidak tahu pak jumlahnya karcis ini saya hanya dikasihkan saja, diperkirakan lebih 100 karcis yang ada ini mengenai parkir elektronik itu sudah lama rusaknya”Ungkap Jukir Esen kepada Kejaksaan Negeri Kotim, Jum,at (19-5-2023).beberapa waktu yang lalu.
Beralih tempat kembali Kejaksaan Negeri Kotim mendatangi bagian Administrasi, sebelumnya juga pihak Kejaksaan Negeri Kotim mempertanyakan kenapa parkir elektronik yang ada tidak berfungsi lagi yang hanya menerima duit begitu saja tanpa ada karcis.
Di bagian administrasi Kejaksaan Negeri Kotim juga mencecar pertanya pertanya tentang pendapatan parkir setiap harinya, untuk memastikan pendapatan parkir setiap harinya mereka diminta untuk mencetak secara rinci. Usai meminta keterangan dilapangan Kejari Kotim melalui Kasi Pidsus Ramdhani saat dikonfirmasi tentang turunnya mereka di PPM dalam tidak memberikan komentar turunnya mereka di PPM tersebut.
.“Nanti saja kalau semuanya sudah selesai ini masih dalam meminta keterangan,” ujarnya kepada infobanua Sampit.
Zainal