3 Orang Residivis Lintas Provinsi Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Sragen, Raup Ratusan Juta Dari Korban di 5 Kota, Simak…!
Sragen, infobanua.co.id – Sejumlah tiga orang residivis pelaku pencurian lintas Provinsi yang beraksi di sejumlah agen BRI link di beberapa kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta berhasil ditangkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen.
Kesuksesan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sragen dan Polsek Kalijambe Sragen serta tim Opsnal Polresta Magelang, berawal dari pengungkapan perkara pencurian berupa kartu ATM milik salah satu warga pemilik agen BRI Link Sutrisno di Dukuh Towo Denanyar kecamatan Tangen Sragen, hingga menguak sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh 3 tersangka asal Sragen ini hingga di 5 kota lainnya, diantaranya Sragen, Magelang, Klaten dan Boyolali dan Solo.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono mengatakan peristiwa pencurian berupa kartu ATM milik agen BRI Link Sutrisno terjadi pada 27 April 2023. Setelah perkara pencurian berupa kartu ATM yang mengakibatkan kerugian hingga sebanyak Rp.77.625.000, korban Sutrisno kemudian melapor ke Mapolsek Sragen.
Peristiwa diawali pada 27 April 2023, sekira pukul 11.47 WIB tersangka datang ke agen BRI Link milik Sutrisno yang berada diwilayah Tangen, untuk mentransfer uang sebesar Rp 200 ribu rupiah ditujukan kepada Rosdiana, dengan tambahan administrasi Rp 7 ribu rupiah,
Tersangka kemudian membayar dengan uang Rp 300 ribu rupiah. Saat korban sibuk mencari kembalian, tersangka memanfaatkannya untuk menukar ATM korban yang berada di etalase, dengan ATM milik tersangka.
Selang 10 menit kemudian usai tersangka meninggalkan agen BRI Link, korban kemudian tersadar bila ATM miliknya telah ditukar dengan ATM lain, setelah korban mendapatkan laporan secara beruntun dari Brimo di handphonenya, berupa pengeluaran uang sebesar Rp . 20.040.000, selanjutnya Rp17.525.000, dan yang ketiga sebesar Rp. 40.060.000, dengan total pengeluaran uang sebesar Rp 77.625.000.
Kasat Reskrim meguraikan, pencurian dengan modus serupa ternyata juga terjadi diwilayah Kalijambe Sragen, di Dukuh Jagan Desa Bukuran dengan keriugian diderita korban hingga mencapai angka fantastis yakni Rp 102 juta rupiah.
Diawali dari laporan itulah, hingga akhirnya pada 31 Mei 2023, tim Resmob Polres Sragen, tim Resmob Polsek Kalijambe serta Resmob Polresta Magelang berhasil mengamankan pelaku Purwanto dirumahnya Dukuh Kedungwaru Kecamatan Miri Sragen.
Diuraikan AKP Wikan, bahwa hasil investigasi tim Opsnal Polres Sragen kemudian di dapatkan 2 tersangka lainnya bernama Parimin alias Parmin warga Karanganyar yang telah diamankan petugas saat berada dikontrakannya wilayah solo, serta tersangka Saryanto alias Adam warga Karanganyar.
Dari investigasi terhadap tersangka Purwanto, bahwa dirinya juga melakukan aksi kejahatan serupa di BRI link Toko SRC milik korban Rohman kabupaten Magelang dengan hasil uang sebesar Rp 29 juta rupiah.
Dan di wilayah Juwangi kabupaten Boyolali, tersangka telah menggasak uang dengan cara serupa sebesar Rp 22 juta rupaih, serta melakukan pencurian brankas milik PT JJ Gloves Indo yang berisi uang sebesar Rp 50.640.000.
Saat ini tersangka Purwanto yang berperan sebagai eksekutor telah dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan penyelidikan, serta tersangka Parimin yang berperan sebagai joki dibawa ke Mapolsel Kalijambe untuk penyelidikan perkara pencurian serupa yang terjadi diwilayah Kalijambe, serta tersangka Saryanto dibawa ke Polrestabes Yogyakarta untuk perkara pencurian yang terjadi di Yogyakarta.
Kasat Reskrim menegaskan, selanjutnya mereka bakal diganjar dengan sanksi sebagaimana melanggar pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal Pasal 30 ayat (3) UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo pencurian pasal 362 KUHP.
Dikatakan AKP Wikan, setelah didalami, dua orang tersangka residivis diantaranya Purwanto telah melakukan kejahatan dan telah di lakukan penahanan terhadapnya di Polda Jateng dalam perkara skiming pada taun 2014, di wilayah Solo dengan perkara pencurian pada tahun 2017, dan diwilayah Pemalang dengan perkara pencurian tempat kejadian BRI Link pada tahun 2022.
Sedangka tersangka Parimin merupakan residivis dalam perkara pencurian diwilayah Solo berupa minuman Pocari pada tahun 2017, di Polda Jateng tersangka Parimin telah ditaha selama 4 kali , dan di wilayah Mantingan dalam perkara pencurian serta di wilayah Pemalang dengan perkara pencurian tempat kejadian BRI Link pada tahun 2022.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang-barang milik tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Vio Sari/hms