Di Duga Adanya Sewa Menyewa Atau Jual Beli Kios di Pasar Baru Kertosono, Disperindag Nganjuk Akan Telusuri
Nganjuk, infobanua.co.id – Belum lama diresmikan dan dioperasionalkan,keberadaan Pasar Baru Kertosono Nganjuk terusik dengan dugaan sewa menyewa atau jual beli kios.Namun,dugaan sewa menyewa stand atau kios di Pasar Baru Kertosono ini masih belum diketahui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk.
Padahal seperti kita ketahui,sesuai aturan sewa menyewa stand atau kios di pasar milik pemda tidak diperbolehkan.Kepala Disperindag Nganjuk Haris Jatmiko mengatakan pihaknya belum mengetahui praktik yang dilakukan oleh pedagang di Pasar Baru Kertosono itu.
Karena persoalan ini lebih pada hak pedagang yang telah mendapatkan stand atau kios melalui pengundian.
“Semuanya telah berjalan dengan baik di Pasar Baru Kertosono dan semua stand dan kios telah ditempati pedagang untuk berjualan,” jelas Haris, Senin (5/6/2023).
Haris menerangkan sesuai aturan pedagang yang telah mendapatkan stand atau kios di Pasar Baru Kertosono harus menempatinya untuk berjualan sekitar 15 hari setelah pasar beroperasi.Di mana bagi pedagang yang tidak memanfaatkan untuk berjualan,maka akan ditarik haknya untuk penggunaan stand atau kios tersebut.
“Dengan melihat banyaknya jumlah pedagang tetapi tidak menggunakan stand atau kiosnya,maka itu cukup disayangkan.Makanya kios yang dibiarkan kosong itu bisa dimanfaatkan oleh pedagang lain yang belum kebagian,” terang Haris.
Akan tetapi,Disperindag tidak akan mengambil tindakan tegas terhadap stand atau kios yang dibiarkan kosong di Pasar Baru Kertosono.Pihaknya lebih mengedepankan komunikasi dengan pedagang yang belum membuka stand atau kios untuk berjualan.
“Artinya,kami akan mengajak pedagang yang belum berjualan untuk berbicara baik-baik.Mengapa stand atau kiosnya sampai belum dimanfaatkan untuk berjualan.Itu kami lakukan sebelum mengambil kembali stand atau kios kosong tersebut untuk pedagang lain,” tukasnya.
Maka dari itu,Disperindag akan menelusuri permasalahan dan alasan pedagang sehingga belum memanfaatkan stand atau kios,untuk mencarikan solusi terbaik.Terlebih lagi jika pedagang kehabisan modal untuk kembali membuka stand atau kios,Disperindag akan membantu dengan memfasilitasi untuk mendapatkan pinjaman lunak.
“Yang pasti,kami akan bertindak sebaik mungkin bagi pedagang dan membantunya semaksimal mungkin. Karena itu juga sesuai dengan arahan Bapak Bupati Nganjuk,” tandasnya.
(prs)