KPPP Cimanggis Sambangi PWI Depok, Sosialisasi SPT Kewajiban Pelaporan Pajak dan PPH
Depok, infobanua.co.id – Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok di sambangi oleh Kepala Kantor dan Petugas Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Cimanggis, Kota Depok untuk melakukan sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Perusahaan, selasa (06/06/2023).
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor KPPP Cimanggis, Kota Depok, Eko Wisnu Pandoyo. “Pentingnya dilakukan laporan tahunan atau SPT bagi wajib pajak untuk dapat mengetahui potensi penerimaan pajak,” kata Eko Wisnu Pandoyo.
Menurut Wisnu, dengan melakukan laporan SPT menegaskan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
“Fungsi DJP, tidak saja sebagai institusi yang diberi mandat mengawasi kepatuhan wajib pajak, namun juga menjalankan fungsi pelayanan, yakni melayani kebutuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT (e-Filling) dan PPh Pasal 21/26 (e-SPT),” jelasnya.
Diri nya menghimbau para wartawan wajib kepatuhan perpajakan yakni harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melakukan pelaporan pajak SPT pribadi maupun jika memiliki perusahaan.
“Kami punya tenaga penyuluhan. Kita melakukan pendidikan dan pemberitahuan terhadap wajib pajak melalui Kelas Pajak. Dan, yang paling efektif juga kita melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi, yang intens dengan Universitas Gunadarma dengan Tax Center terbaik di seluruh Indonesia. Ini semua dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pajak ke masyakarat,” ungkap Wisnu.
Dikatakan Wisnu, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT di Kota Depok yakni di KPPP Cimamggis terbaik di Kanwil Jawa Barat (Jabar) III yang memiliki 15 KPP.
“Alhamdulillah kita nomor satu dengan tingkat capaiannya kinerja kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT melebihi target yakni 180 persen dari target maksimal yang ditentukan 120 persen. Dari sisi penerimaan pajak, Alhamdulilah sampai akhir Mei mencapai 43,36 persen. Idealnya kalau di rata-rata kan setiap bulannya itu 8,34 persen. Sampai Juni ini kita dapat diatas 50 persen,” ungkapnya.
Untuk wajib pajak yang ingin melaporkan SPT bisa mengakses layanan e-Filling yang harus diawali dengan mendapatkan e-Fin, yang fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM. Cara mendapatkan e-Fin yang paling mudah adalah dengan cara mendatangi dan menyampaikan permohonan memperoleh e-Fin ke KPPP tempat wajib pajak terdaftar.
Setelah e-Fin diperoleh, wajib pajak tinggal membuka website efiling.pajak.go.id kemudian memilih melakukan registrasi e-Filing dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk. (Wahyu)