Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Tana Paser, infobanua.co.id –Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paser ikuti Zoom Meeting Konfrensi PERS Polda Kalimantan Timur Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan orang ( TPPO ) Jum’at, 16/06/2023.
Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.Tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ). Perdagangan manusia, tindakan perekrutan,pengangkutan,penampungan ancamannya hukuman pidana kurungan.
Ada empat orang , tersangka pelaku mucikari online yang sudah diamankan pihak Polres Paser, satu diantaranya masih berstatus dibahawah umur. Dua orang penduduk lokal dan duanya berasal dari luar daerah.
Satu diantara keempat tersangka,sebagai status mucikari sudah tiga bulan ini beroperasi di salah satu Hotel di Tana Paser.
Menurut keterangan salah satu tersangka mucikari, dalam satu hari PSK mendapat kedatangan tamu hidung belang, sebanyak empat sampai lima orang, dengan cara pesan,order online atau, offline biaya Rp300.000 rupiah perorangnya, dan mucikari mendapat Rp lima puluh ribu rupiah rupiah ,hingga Rp seratus ribu rupiah, atas permintaan calon PSK,itu sendiri.
“Sedang pemilik Hotel mendapat keuntungan kedatangan tamu tidak bermalam,” katanya.
Menurut Rudi, kami masyarakat Tana Paser merasa sangat resah dengan adanya pemilik Hotel yang membiarkan seakan tutup mata , dengan menjadikan Hotel alih fungsi, perizinannya harus dipertanyakan ke kantor Perizinan.
“Adanya tersangka empat orang ini, juga sudah diamankan Polres Paser apakah sudah dimintai keterangan pemilik Hotel tersebut kata Rudi, disaat zoom meeting konfrensi Pers, berakhir,” pungkasnya.
UM /Haffi