Bupati Tapin HM Arifin Arpan: 3 Buah Ranperda Tonggak Kemajuan Sosial dan Ekonomi
Rantau, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin menyampaikan 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah hak inisiatif pada Rapat Paripurna DPRD Tapin. Senin (12/6/2023) bertempat gedung dewan setempat.
Melalui Juru Bicara Bapeperda Dewan Tapin H Ikhwanudin Husin menyampaikan, 3 (tiga) buah ranperda hak inisiatif diusulkan kepada pemerintah daerah yaitu pertama Ranperda Tentang Buta Akasara.
“Raperda ini disampaikan atas dasar agar warga masyarakat Tapin tidak lagi ditemukan buta aksara, jadi dewan berpikiran agar masa depan masyarakat kita bisa lebih baik,” jelasnya.
Kedua ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat. Ranperda ini disampaikan agar warga masyarakat mudah dalam mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, apabila ada terjadi permasalahan hukum terhadap dirinya.
Dewan berkometmen untuk memberikan bantuan hukum yang adil bagi masyarakat dan mudah diakses, makanya dewan mengusulkan perda tersebut,” katanya.
Ketiga Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
“Ini diusulakan dalam upaya kita untuk mendorong perkembangan kependudukan yang berkelanjutan serta pembangunan keluarga sejahtera, kuat dan berkualitas di Kab Tapin,” katanya.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan, 3 (tiga) buah Ranperda diusulkan adalah merupakan tonggak penting dalam upaya kita untuk mencapai kemajuan sosial dan ekenomi berkelanjutan di Kabupaten Tapin yakni Ranperda Buta Aksara
“Dengan adanya perda ini, memberikan akses pendidikan dan leterasi, kita berikan yang luas bagi warga masyarakat sehingga kita dapat menciptakan masyarakat berpendidikan, berdaya saing dan berleterasi yang tinggi,” jelasnya.
Kedua ranperda penyelenggaraan bantuam hukum kepada masyarakat. “ini dalam rangka membantu masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan setara kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bupati.
Pada dasarnya ranperda ini dibuat bahwa dalam sebuah negara demokratis akses terhadap bantuan hukum adalah hak fundamental bagi setiap individu, namun realitas yang kita hadapi adalah bahwa tidak semua orang memiliki sumber daya finansial uang cukup untuk memperoleh bantuan hukum yang diperlukan.
“Dengan adanya ranperda bantuan hukum kepada masyarakat, kita menciptakan kesetaraan dalam akses keadilan,” katanya.
Ketiga Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menciptakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap individu dan keluarga memiliki akses yang setara terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perlindungan sosial serta mempertimbangkan aspek kuantitatif perkembangan kependudukan juga kesejahteraan keluarga.
“Pada prinsipnya terhadap 3 buah ranperda di usulkan kami sangat mendukung untuk dapat dilanjutkan tahapan proses pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.
Karena ranperda tersebut sangat diperlukan sebagai dasar dalam pelaksanaan kedepannya.
Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani dan wakilnya H Midpay Syahbani dan Herny Mustika dan dihadiri Sekda Tapin Sufiansyah, Staf Ahli, Asisten, Kepala SOPD dan Camat serta Bagian Setda Tapin dan seluruh Anggota DPRD Tapin.
Selanjutnya DPRD Tapin mengagendakan Rapat Paripurna Pemandangan Umum Terhadap 3 Buah Ranperda Hak Inisiatif DPRD Tapin sesuai dengan tahapan proses pembuatan payung hukum.
Fad/IB