infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Bupati Sedang Soroti Tingginya Kasus Pernikahan Dini dan Perceraian

Bupati Sedang Soroti Tingginya Kasus Pernikahan Dini dan Perceraian

Bupati Kotim, Halikinnor (nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Sebagai pimpinan daerah, Halikinnor kini sedang menyoroti kondisi tingginya angka kasus pernikahan dini dan juga kasus perceraian di wilayah di Kotim, hal ini menurutnya fenomena banyaknya kehamilan di luar nikah dan permintaan dispensasi menikah dini di beberapa daerah, juga turut terjadi di Kotim.
Ditegaskan Halikinnor hal ini tentunya harus benar-benar disikapi dengan baik, apalagi untuk kehamilan dini terkait dengan tidak siapnya seorang perempuan baik secara fisik maupun psikis untuk hamil.

“Apabila melahirkan, tentu juga berdampak pada kesiapan mental dalam merawat dan mengasuh anaknya. Tidak jarang anak yang dilahirkan meninggal atau mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, termasuk stunting,” Ujarnya Kamis (22-6-2023).

Sedangkan lanjutnya untuk kasus perceraian sangat berdampak pada kurangnya perhatian dan pengawasan terhadap anak yang dapat mengakibatkan salah pergaulan, termasuk pergaulan bebas, penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkoba dan pada gilirannya kondisi ini menurunkan kemampuan sumber daya manusia dan daya saing masyarakat. Dan ini dikatakannya menjadi masalah bersama.

” Untuk itu, saya minta kepada semua pihak agar turut memberikan perhatian terhadap fenomena ini. Semua komponen masyarakat agar berperan aktif memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk melakukan bimbingan dan pendampingan yang baik kepada anak dan atau keluarganya, guru di sekolah, diharapkan tidak hanya fokus terhadap sisi akademis atau intelektual saja, tetapi juga sisi sosial dan pergaulan peserta didiknya agar juga menjadi perhatian yang serius,” sarannya.

Halikinnor juga mengatakan, keberadaan puskesmas dan jejaringnya termasuk posyandu lansia, posbindu PTM dan posyandu remaja dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, di samping itu, setiap ibu hamil harus memeriksakan kehamilannya minimal enam kali selama hamil serta harus dipastikan agar dapat melahirkan di fasilitas kesehatan, supaya dapat ditangani dengan baik, dan jika terjadi permasalahan baik ibunya atau bayinya dapat segera ditangani oleh petugas kesehatan.

“Sebaiknya untuk ibu yang mau melahirkan,lebih baik ditangani bidan atau perawat yang sudah berpengalaman,” harapnya.

Zainal.

Bagikan:

Iklan