infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Pemkab Nganjuk Dorong Pengusaha Beras Kemasan Untuk Daftarkan Izin Edar, Guna Menjamin Pangan Aman ke Masyarakat

Pemkab Nganjuk Dorong Pengusaha Beras Kemasan Untuk Daftarkan Izin Edar, Guna Menjamin Pangan Aman ke Masyarakat

Para pelaku usaha produksi beras kemasan mengikuti pembinaan dalam rangka memberikan jaminan pangan yang aman bagi masyarakat Nganjuk

Nganjuk, infobanua.co.id – Untuk menjadi kabupaten sehat tak cuma diwujudkan Pemkab Nganjuk lewat pengawasan pangan,namun juga mendorong perizinan pada pelaku usaha beras kemasan.Implementasi pengawasan pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK) itu dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Nganjuk.

Hal tersebut dilaksanakan dengan memberikan pembinaan tentang registrasi PSAT-PDUK terkait izin edar beras tahun 2023 kepada para pengusaha.

Kepala DKPP Nganjuk Yusuf Satrio Wibowo menjelaskan,keamanan pangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam memberikan rasa percaya konsumen/masyarakat atas produk pangan yang diproduksi.

“Untuk memberikan jaminan produk pertanian yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan itu aman,yakni dengan melalui izin edar pangan berupa beras kemasan,” jelas Yusuf,Rabu(28/6/2023).

Yusuf menerangkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemantauan atau monitoring maupun pembinaan bagi pengusaha atau penggilingan,maka didorong agar tercatat izin edar produk beras.Dengan demikian akan menjamin masyarakat Nganjuk mengkonsumsi produk beras kemasan yang aman.

Yusuf juga menerangkan DKPP mengimbau pelaku usaha agar memperkuat kerjasama dengan Bulog.Hal ini dalam rangka memaksimalkan serapan gabah atau beras yang ada di Nganjuk.

“Tentunya apabila kerjasama antara usaha penggilingan padi dengan Bulog berjalan baik maka beras di Nganjuk bisa terserap semua,” terang Yusuf.

Kemudian, Hardiyanto Perwakilan Dinas PMPTSP Nganjuk menjelaskan registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.

Kriteria pelaku usaha mikro kecil mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.

“Pelaku usaha mikro kecil ini meliputi petani/poktan/gabungan kelompok tani/perorangan dan badan usaha,” jelas Hardiyanto.

Untuk mendapatkan nomor izin edar tersebut,pelaku usaha harus terlebih dulu memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) berbasis resiko. Dengan NIB tersebut,pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran di laman website www.oss.go.id.

NIB juga wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS,baik usaha baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

“Jadi,sebelum melakukan registrasi PSAT-PDUK pelaku usaha harus sudah punya NIB dulu sebagai syarat utama memiliki nomor izin edar beras,” terang Hardiyanto

(prs)

Bagikan:

Iklan