infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Edarkan Shabu di Sragen, 3 Tersangka Diringkus Satuan Narkoba

Edarkan Shabu di Sragen, 3 Tersangka Diringkus Satuan Narkoba

olres Sragen meringkus tiga orang tersangka jaringan peredaran narkotika masing-masing berinisial YH (32) warga desa Gawan Kecamatan Tanon dan ER (46) warga desa Jono Kecamatan Tanon Sragen dan AN alias O warga Tanon Sragen.

Sragen, infobanua.co.id – Polres Sragen meringkus tiga orang tersangka jaringan peredaran narkotika masing-masing berinisial YH (32) warga desa Gawan Kecamatan Tanon dan ER (46) warga desa Jono Kecamatan Tanon Sragen dan AN alias O warga Tanon Sragen.

Ketiga tersangka diringkus dalam satu rangkaian penyelidikan jajaran Satres Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti, dengan melibatkan unit opsnal.

“ Ketiga tersangka diringkus dilokasi berbeda, masing-masing brinisial YH (32) warga desa Gawan Kecamatan Tanon dan ER (46) warga desa Jono Kecamatan Tanon Sragen dan AN alias O warga Tanon Sragen, “ ungkap AKP Rini dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.

Peristiwa diawali dengan menangkap dua orang tersangka, YH (32) dan ER (46) pada 5 Jui 2023. Dari penangkapan para tersangka ini, petugas dapat menyita barangbukti berupa shabu.

Tersangka  YH ditangkap oleh unit opsnal satuan narkoba, setelah aksinya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dilaporkan oleh salah satu warga kepada Polres Sragen. YH sendiri ditangkap di pinggir jalan raya Solo-Sragen, Tepatnya di Jalan Barat jembatan Mungkung Desa Jetak Kecamatan Sidoarjo Sragen.

“Awalnya kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di seputaran jembatan Mungkung, kemudian atas informasi tersebut,  kita kerahkan tim opsnal dipimpin kanit opsnal. Dari penyelidikan atas laporan itu, berhasil ditangkap kedua tersangka YH dan ER dalam waktu dan lokasi yang berbeda, dengan barangbukti berupa shabu seberat 0.44 gram “ ujar Rini.

Selain sabu-sabu seberat 0,44 gram, tim opsnal juga menemukan barang bukti lain yakni sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu sabu-sabu, dan ponsel milik YH di dalam saku depan.

Dari keterangan kedua tersangka inilah, kemudian tim dapat menangkap salah satu tersangka lainnya, yang merupakan bandar narkoba berinisial AN alias O warga Tanon Sragen.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.

(Hms/ Vio Sari)

Bagikan:

Iklan