OPD Di Karawang Agar Tak Memberikan Lagi Kontrak Kerja Pada Kontraktor Yang Lalai Selesaikan Temuan BPK
Karawang, infobanua.co.id – Untuk yang kesekian kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mendapatkan opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kendati begitu, predikat WTP yang didapat, bukan berarti tidak adanya temuan keuangan. Didalam LHP BPK untuk Pemkab Karawang yang terbagi dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdapat temuan keuangan dengan istilah kelebihan bayar. Baik untuk belanja pegawai atau belanja publik yang bersifat pembangunan.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan mengatakan, “Meski terdapat temuan, bisa dikatakan masih dibatas kewajaran. Hanya saja yang sangat disayangkan, temuan keuangan tidak hanya terjadi pada OPD teknis saja. Tapi terjadi juga pada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dimana berdasarkan infromasi yang saya himpun, angkanya lumayan signifikan,” Jum’at, (30/6/2023).
“Namun saya juga memaklumi dengan apa yang terjadi pada Inspektorat. Namanya juga manusia, sehebat apa pun, tetap saja akan ada salahnya. Jangankan sekedar APIP, yang namanya oknum di BPK sendiri kerap kali ada. Contoh yang belum lama terjadi di Kabupaten Bekasi, sempat ada oknum petugas BPK yang tertangkap tangan karena diduga melakukan suap,” Ungkapnya.
Kendati berdasarkan hasil audit BPK ditemukan kerugian Negara dalam penggunaan anggaran Negara atau Daerah. Namun APH tak bisa langsung mengusutnya. Diberikan waktu terlebih dahulu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian Negara/Daerah tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum. “Jika ada laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian Negara, maka masih dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari,”
Masih kata Andri, “Temuan tetap temuan, itu bukan persoalan yang harus diperdebatkan. Toh berdasarkan ketentuan regulasi, masih diberikan waktu selama 60 hari atau 2 bulan untuk dipulihkan dengan cara mengembalikan ke Kas Daerah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,”
“Fokus pada LHP BPK Pemkab Karawang, pasca diserahkannya beberapa waktu lalu, sudah lebih dari 60 hari. Saya sendiri bersama tim masih menginventarisir, OPD mana saja yang belum dapat memulihkan atas temuan BPK. Khususnya pada OPD teknis yang terdapat kegiatan pembangunan infrastruktur dan adanya kerja sama dengan penyedia jasa,” Tegasnya.
“Karena berdasarkan pengalaman pada Tahun – Tahun sebelumnya, masih ada penyedia jasa sampai menjelang akhir Tahun belum dapat menyelesaikan temuan BPK. Padahal OPDnya sudah berulang kali melakukan teguran, dan ironisnya patut diduga, masih ada juga yang sampai bertahun – tahun tak kunjung diselesaikan,” Ujar Andri.
“Oleh karena itu, saya mendesak kepada OPD yang terdapat kegiatan pembangunan yang dikontraktualkan dengan penyedia jasa agar bertindak tegas. Terhitung sejak sekarang, apa bila kontraktor yang belum dapat menyelesaikan temuan BPK, harus segera dievaluasi, dan tidak perlu lagi diberikan kontrak kerja berupa Surat Perintah Kerja (SPK). Karena yang akan repot berhadapan dengan APH nantinya Dinas,” Pungkasnya.
Iswanto/IB