Supaya Tak Timbulkan Spekulasi Publik, Buka Substansi Masalah yang Jadi Bidikan Kejari Karawang Pada Proyek PJU Dishub
Karawang, infobanua.co.id – Gaduhnya pengusutan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang di Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu harus dapat segera diberikan kepastian hukum. Beberapa pihak mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang supaya bisa mengakselerasi proses penyelidikan.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Waketu LMP Mada Jabar), kepada kalangan awak media, Andri Kurniawan yang sebelumnya memberikan support terhadap jajaran Seksi Intelijen Kejari Karawang. Kali ini kembali mengemukakan pendapatnya.
Hal pertama yang ia soroti soal kejelasan sumber pembiayaannya, “Sebelumnya sempat diberitakan, bahwa sumbernya dari bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (APBD I Pemprov Jabar). Tapi kenyataannya, setelah saya deteksi melalui investigasi tim internal LMP. Ternyata sumbernya dari APBD II Karawang,” Ungkapnya, Senin (10/7/2023).
“Dan kegiatan tersebut merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), karena sebelum adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah, yang namanya kegiatan pengadaan PJU sepenuhnya ada pada Dinas PRKP. Tetapi pasca ada perubahan, dibagi menjadi 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk kawasan permukiman tetap di Dinas PRKP, dan untuk jalan berpindah ke Dishub,” Jelasnya
Kemudian Andri juga meminta agar Kejari Karawang dapat menjelaskan substansi yang menjadi bidikannya, “Berhubung sudah munculnya berbagai macam spekulasi. Salah satu diantaranya ada kecurigaan publik, dimana pengusutannya yang sudah memasuki tahap penyelidikan dispekulasikan akan dihentikan, dan diduga akan adanya pengembalian kerugian uang Negara,”
“Sehingga ada yang beranggapan, jika adanya kerugian uang Negara, sudah dapat dipastikan sudah terjadi unsur perbuatannya. Dengan begitu, tentu pemulihan bukan berarti dengan serta merta dapat menghapuskan unsur pidananya,” Ujar Andri
Lebih lanjut ia mengatakan, “Maka sangat lah wajar kalau ada desakan, kemudian meminta setelah adanya pengembalian, namun proses hukum pidananya harus tetap dilanjutkan sampai ke tahap selanjutnya. Baik penyidikan mau pun ke tahap dua,”
“Oleh karena itu, pentingnya membuka substansi masalah yang sedang dibidik Kejari Karawang. Agar tidak ada kecurigaan – kecurigaan publik yang menimbulkan spekulasi tertentu,” Tegas Andri
“Karena sekedar membuka substansi masalah yang sedang diusut itu tidak jadi soal. Kecuali membuka materi penyelidikannya, itu baru tidak boleh, sebab berkaitan dengan kerahasiaan penyelidikan dalam pengumpulan data serta keterangan. Sehingga dikhawatirkan ada upaya penghilangan petunjuk,” pungkasnya.
Iswanto