infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Banyak Warga Keluhkan Oknum Jukir Nakal Ketika Event BEN Carnival di Kota Blitar

Banyak Warga Keluhkan Oknum Jukir Nakal Ketika Event BEN Carnival di Kota Blitar

BEN carnival Kota Blitar pada Sabtu 27-08-2022 (kiri) dan Desy Saputri, siswi SMKN 2 Kota Blitar (kanan).

Blitar, infobanua.co.id – Sepekan lagi event Blitar Ethnic National (BEN) Carnival II akan dihelat di Kota Blitar, tepatnya hari Sabtu 15 Juli 2023 besuk.

Warga masyarakat baik di Kota maupun Kabupaten Blitar, siap menonton, tapi rupanya ada keluhan bagi para penonton BEN Carnival pertama pada tahun 2022 lalu.

Warga masyarakat bertanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dapat menertibkan oknum juru parkir (jukir) nakal yang menarik biaya parkir melebihi ketentuan yang telah ditentukan atau tidak.

Salah satu pengunjung yang masih duduk dibangku SMK Negeri 2 Kota Blitar, Desi Saputri, warga Dusun Kautan, Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon, Kanupaten Blitar, menuturkan, Pemkot Blitar harus memastikan BEN Carnival II tidak ada jukir nakal.

Karena tidak jarang sejumlah event di Kota Blitar diwarnai munculnya jukir yang memungut biaya parkir mahal dimana setiap sepeda motor ditarik Rp 5 ribu.

“Kami mengalami sendiri, karena ketika even BEN pertama, kami ditarik Rp.5 ribu satu sepeda motor. Padahal hari biasa hanya Rp 2 ribu, terlalu mahal sebab kami masih pelajar,” kata Desi Saputri dengan suara melingking setengah berteriak, Selasa 11-07-2023.

Menurut Desi, Seharusnya Pemkot Blitar harus lebih tegas dalam menindak oknum jukir nakal yang biasa beroperasi ketika ada event, juga termasuk BEN Carnival II yang notabene menjadi magnet bagi warga masyarakat Blitar Raya.

“Ini sebagai aspirasi kami, semoga ada penertiban lebih tegas. Jika perlu kerahkan petugas untuk memantau di lapangan,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Evi Lathifatun Nisa’, salah satu warga Desa Sumberjati, Kecamatan Kademamgan, Kabupaten Blitar, parkir di Kota Blitar seharusnya ditangani secara maksimal.

Utamanya, terkait dugaan adanya oknum jukir liar tepi jalan. Karena hal itu tidak sekali saja menjadi keluhan warga masyarakat.

“Kalau ada jukir nakal harus segera ditindak, demi untuk kebaikan Kota Blitar, dan jukir nakal harus diantisipasi,” tuturnya.

Merespons aduan tersebut, ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar Juari, mengatakan, bahwa rencana penataan parkir dan pengalihan arus lalu lintas ketika event sudah dipastikan aman dan lancar.

“Terkait penertiban parkir, sudah biasa jika ada event-event besar, kami bagi ploting sesuai ploting yang ada,” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui bahwa, merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 07 tahun 2017 tentang Tarif Pakir bahwa menerapkan tarif parkir Insidentil.

Tarif itu diterapkan ketika ada momen event besar di Kota Blitar. Untuk tarifnya, kendaraan roda 2 sebesar Rp. 3 ribu, kendaraan roda 4 Rp. 5 ribu dan kendaraan roda 6 sebesar Rp.10 ribu.

Sementara tarif normal, retribusi parkir ditepi jalan, Kendaraan roda 2 sebesar Rp. 2 ribu dan untuk kendaraan roda 4 sebesat Rp. 3 ribu. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan