infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Satpol PP Lakukan Operasi Pembersihan Spanduk dan Baliho yang Membahayakan Warga di Wilayah Nganjuk

Satpol PP Lakukan Operasi Pembersihan Spanduk dan Baliho yang Membahayakan Warga di Wilayah Nganjuk

Petugas Satpol PP Kabupaten Nganjuk melakukan operasi pembersihan spanduk dan baliho rusak serta kadaluarsa di berbagai titik pemasangan di wilayah Nganjuk

Nganjuk, infobanua.co.id – Petugas Satpol PP Pemkab Nganjuk bertindak tegas dengan keberadaan sejumlah baliho dan spanduk rusak yang masa izinnya habis,dengan melakukan pembersihan. Hal tersebut merupakan wujud penegakan Perda sekaligus menjaga estetika dan keindahan Kota dari sampah visual di Kabupaten Nganjuk.

Kepala Bagian Perundang-undangan Satpol PP Pemkab Nganjuk,Sujito mengatakan,banyaknya baliho dan spanduk rusak diberbagai sudut Kota dinilai membahayakan masyarakat.Terutama yang dipasang ditepi jalan.

“Seperti baliho dan spanduk yang ada di exit tol Begadung dan di terminal baru Nganjuk. Baliho dan spanduk tersebut kondisinya rusak dan membahayakan pengguna jalan.Apalagi saat ini angin cukup kencang,” jelas Sujito,Selasa (11/7/2023).

Sujito menjelaskan Tim Satpol PP akan melakukan penyisiran ke tempat lain tempat terpasangnya baliho dan spanduk di berbagai wilayah di Nganjuk. Pemasangan baliho dan spanduk harus memperhatikan momentum dan juga memperhatikan tempat agar tidak mengganggu keindahan kota maupun pengguna jalan.

Sujito menambahkan,pembiaran baliho dan spanduk rusak serta kadaluwarsa tersebut sudah mengotori kota dan bisa dijerat dengan tipiring (tindak pidana ringan) bagi pemasangnya.

“Dan seharusnya pemasang baliho dan spanduk bertanggung jawab untuk melepas sendiri saat batas
waktusudah habis,” tandas Sujito.

Sujito juga menungkapkan pihaknya berharap semua pihak ikut menjaga estetika kota dengan mengingatkan dan
mengawasi pemasangan baliho dan spanduk di tempat-tempat yang sebenarnya dilarang dan membahayakan
akifitas warga.

Terlebih lagi pemasangan baliho dengan ukuran besar yang kurang memperhatikan kondisi tempat pemasangan dan membahayakan warga serta lingkungan sekitarnya.

“Apabila ada baliho dan spanduk melanggar aturan daerah maka kami siap melakukan penertiban,” ungkapnya.
Dari operasi pembersihan ini baru ada 7 baliho yang diamankan.Baliho tersebut tersebar dan terpasang di sejumlah titik di Kota Nganjuk.

“Baliho yang diamankan tersebut telah dibuatkan berita acara dan sebagai bukti di Satpol PP,” tukas Sujito.

(prs)

Bagikan:

Iklan