Meminta Sumbangan Ditengah Jalan Harus Berijin
Blitar, infobanua.co.id – Di Kabupaten Blitar, sering terlihat aksi meminta sumbangan di tengah jalan untuk pembangunan masjid dan penggalangan dana dibeberapa titik jalan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, mengatakan, aktivitas tersebut tidak bisa asal digelar, melainkan harus mempunyai ijin, sehingga kegiatan tersebut tidak memicu kerugian bagi warga masyarakat pengguna jalan.
Pemberian sumbangan seperti yang sering kali warga temui di jalan atau di persimpangan jalan, seharusnya harus memiliki ijin dari instansi resmi yakni Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Untuk menghindari aksi penipuan berkedok meminta sumbangan seharusnya ijin dahulu,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, Rabu 12 Juli 2023.
Menurut Bambang, semua jenis kegiatan meminta sumbangan atau penggalangan dana, harus berijin, termasuk juga dengan manusia silver.
Sebab, selain mengganggu juga bisa mengurangi keindahan. Pengajuan ijin tersebut meliputi surat permohonan.
Dengan data-data berupa nama dan alamat organisasi, daftar keanggotaan, maksud dan tujuan, serta lamanya kegiatan yang akan dilakukan.
Bambang merasa kesulitan untuk melakukan penindakan, karena jangkauan wilayah yang terlalu luas.
Pihaknya berharap kepada warga masyarakat segera melapor jika terdapat aksi penggalangan dana atau sumbangan yang dirasa mencurigakan dan menganggu.
“Sebaiknya warga masyarakat melapor, karena secara tidak langsung dapat membantu kami untuk melakukan penindakan,” jlentrehnya.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus santosa, menuturkan, kegiatan tersebut memiliki dampak yang cukup fatal dari sisi keselamatan lalu lintas. Tidak hanya bagi pengguna jalan namun juga bagi para pelaku peminta sumbangan.
“Sangat membahayakan, bukan cuma pengendara tapi juga mereka sendiri,” jelasnya.
Masih menurut Agus, bagaimana tidak berbahaya, kegiatan meminta sumbangan di jalan raya tentu menganggu kelancaran lalu lintas.
Karena biasanya mereka berdiri di tengah jalan, lebih parah lagi, jika terdapat beberapa atribut yang dipasang di tengah jalan untuk memudahkan aksinya.
“Lebih bahaya lagi bila dilakukan dijalan yang kecil, tentu bisa menimbulkan kemacetan, apalagi jika jalan itu merupakan jalur utama,” ungkapnya.
Lebih dalam Agus menuturkan, terkait masalah penindakan itu merupakan tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP).
“Harusnya dilakukan penertiban oleh salpol PP. Kalau perlu sosialisasi kepada warga masyarakat, kalau minta sumbangan itu harus berijin,” pungkasnya. (Eko.B).