Pembuat Pestisida Palsu Berhasil Diamankan Polres Blitar
Blitar, infobanua.co.id – Ditenggarai banyak Pestisida palsu beredar dibeberapa wilayah Jawa Timur, termasuk Blitar.
Hal itu terungkap setelah sejumlah petani mengeluhkan pestisida yang digunakannya tidak dapat untuk membasmi gulma.
Dari banyak keluhan tersebut, Polres Blitar kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya dapat membongkar praktik produksi pestisida palsu, yang dijalankan di sebuah rumah di Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Dalam penggerebekan tersebut satu orang produsen atas nama MF Al M (22) ikut diamankan polisi.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku telah memproduksi pestisida palsu tersebut selama satu tahun.
Dan ribuan botol pestisida palsu-pun telah sempat edarkan oleh pelaku kebeberapa daerah di Jawa Timur, bahkan hingga keluar pulau.
“Dalam pengakuannya, ini sudah berjalan satu tahun, ini terungkap setelah adanya laporan petani terkait peredaran pestisida palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Mohammad Gananta, Jum’at 28-07-2023.
Menurut Gananta, dalam praktiknya, pelaku mencapur pestisida asli yang dibelinya, dengan air, selanjutnya diberi pewarna makanan serta tepung tapioka.
Pengakuan pelaku, satu dus atau karton pestisida asli yang berisi 12 botol dapat dicampur, menjadi 36 botol pestisida palsu.
Sedangkan harga pestisida palsu ini dijual dengan harga 50% lebih murah dari hatga pasaran. Rata-rata produk pestisida palsu dijual oleh pelaku dengan harga Rp 40 ribu per-botolnya.
Kemampuan untuk menyampur pestisida tersebut didapatkannya dari media sosial YouTube.
Tersangka mengaku hanya meniru trik dan formula pengolahan pestisida palsu tanpa mengetahui efek dari produknya.
“Jadi pestisida asli itu dicampur dengan sejumlah bahan, seperti air, pewarna dan tepung,” ungkapnya.
Lebih dalam Gunanta menuturkan, di hadapan polisi, pelaku mengaku mampu memproduksi pestisida palsu hingga 240 botol per-hari, dan terkait penjualannya pelaku mengaku sudah memiliki pengecer yang rutin mengambil produk pestisida palsu miliknya.
Sedang keuntungan yang didapatkan dari bisnis tersebut mencapai Rp 10 juta per-hari. Uang hasil produksi pestisida palsu itupun digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya.
Kini pemuda 22 tahun tersebut harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya di balik jeruji besi Polres Blitar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 123 KUHP Junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang pengedaran pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan ketentuan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, atau denda senilai Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (Eko.B).