Putusan Dinilai Keliru, Kuasa Hukum Resmi Ajukan Banding
BERAU, infobanua.co.id – H. Haeruddin Masarro Kuasa hukum resmi mengajukan banding atas putusan vonis yang diterima kliennya M. Arbi Bakri.
Banding dilakukan karena menurutnya terdapat bayak keliruan keputusan vonis hakim yang tidak berlaku adil, objektif dan bijaksana.
“Salah-satunya pelaporan ke Polres Berau dilakukan satpam PT.Berau Coal yang tidak mempunyai dasar hukum atau Legal Standing,” tagas H. Haeruddin Masarro kuasa hukum Arbi Bakri, usai hadir sidang putusan di PN I Tj Kelas II, Selasa (25/7/23).
H. Haeruddin Masarro mengatakan, seandainya pun Satpam Berau Coal memiliki Surat Kuasa dari Direksi perusahaan, maka tetap saja tidak sah, batal demi hukum.
Selain itu dipihak Direksi PT.Berau Coal (Prinsipal), dalam perkara Aquo tidak di BAP oleh penyidik.
Sementara pasal 162 UU No 4 Tahun 2009 tentang minerba untuk menyidik perkara Aquo adalah UU sudah tidak berlaku lagi.
“Ini dijadikan hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan keputusan,” ungkapnya.
Pada awalnya, Arbi bakri adalah selaku perwakilan pengurus lahan yang dipercayakan para kelompok Tani (Pihak Formil).
Bukti yang diajukan oleh M. Arbi Bakri saling terkait antara bukti satu dengan yang lainnya berkesesuaian dengan perkara Aquo
“Oleh karenanya, tidak bisa dituntut secara materil dan perkara Aquo,” ujar H. Haeruddin Masarro.
Sebelumnya, Hakim Ketua Raden Narendra bacakan putusan di persidangan Pengadilan Negeri I Tanjung Redeb Kelas II.
Terkait perkara persengketahan 4000 hektar tanah, Tani dengan PT. Berau Coal, beserta permasalahan giat aksi demo kelompok Tani.
Dalam putusan hakim menyebut, kepada Arbi Bakri divonis 11 bulan penjara, tebukti langgar pasal 162 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (slf)