Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih, Rendi Solihin Ajak Warga Ramaikan Lingkungan dengan Pernak Pernik Kemerdekaan
Kutai Kartanegara, infobanua.co.id – Gerakan 10 Juta bendera Merah Putih bakal dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Gerakan itu diawali dengan pembagian, hingga pemasangan bendera Merah Putih.
Pembagian bendera Merah Putih dilakukan mulai Minggu (30/7) pukul 06.00 WITA, dilanjutkan dengan pemasangan bendera di depan rumah masing-masing masyarakat, fasilitas publik, fasilitas pendidikan, pinggir jalan, termasuk memasang bendera di kendaraan masing-masing.
Setelah itu bakal digelar konvoi kemerdekaan menggunakan kendaraan roda dua menuju Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang.
Rute konvoi kemerdekaan dimulai dari rumah jabatan Bupati Kukar menyusuri jalan protokol, mulai Jalan Diponegoro, bundaran jembatan Bongkok hingga Taman Kota Raja, dan dilanjutkan menuju Desa Bukit Pariaman.
Sedangkan aksi pemasangan bendera Merah Putih berakhir pada 31 Agustus 2023.
Selama aksi Gerakan 10 Juta bendera Merah Putih, setiap kecamatan diminta untuk mendokumentasikan serta dipublikasikan serta dilaporkan kepada bupati melalui akun resmi media sosial Pemkab Kukar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, serta bagian protokol.
Terkait dengan agenda tersebut, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin meminta seluruh masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi sebagai bentuk memupuk rasa nasionalisme dan gotong royong.
“Kegiatan ini sekaligus untuk meningkatkan rasa cinta tanah air terhadap bangsa dan negara,” ucapnya.
Lanjut ia menjelaskan, bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol dan alat pemersatu bangsa, yang seyogyanya dapat diimplementasikan oleh setiap warga negara.
“Jadi, apa salahnya untuk ikut serta, bagi yang tidak bisa ikut konvoi kemerdekaan, silahkan pasang bendera di rumah masing-masing, ramaikan lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan pernak-pernik Merah Putih,” ajak Rendi Solihin.
Sebagaimana diketahui, gerakan 10 Juta bendera Merah Putih merupakan gerakan nasional, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.10.1.1/1965/SJ Tanggal 7 April 2023 perihal: Gerakan Pembagian Bendera
Merah Putih Tahun 2023.
IB